MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

TANGERANG,|ANALISASIBERNEWS.COM — Jajaran Polresta Tangerang mulai melaksanakan Operasi Patuh Maung 2026 pada Senin (26/10/2026). Pada hari pertama operasi, petugas melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Welcome Park, Jalan Taman Adiyasa, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.

Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta pengendara yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama, mengatakan bahwa Operasi Patuh Maung 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

“Operasi Patuh Maung 2026 kami laksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memiliki SIM sesuai ketentuan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, serta mematuhi rambu dan marka jalan,” ujar Kompol Fery.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan faktor penting dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, kesadaran dan kedisiplinan dalam berkendara harus tumbuh dari diri setiap individu, bukan semata-mata karena adanya petugas yang melakukan pemeriksaan di jalan.
Selain menertibkan pelanggaran, masyarakat juga diimbau untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta melengkapi seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan.
Operasi Patuh Maung 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”
Melalui operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 tersebut, Polresta Tangerang berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, angka pelanggaran dapat ditekan, serta tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Masyarakat diharapkan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Sumber: Humas Polresta Tangerang Editor: Yudi Sayuti, S.T.
ANALISASIBERNEWS.COM
Cepat, Akurat dan Berimbang

Tidak ada komentar