DELI SERDANG — AnalisaSiberNews.com — Dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas IIA di SDN 104257 Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.

Peristiwa yang disebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, tersebut diduga menimpa seorang siswa bernama Adam Rizky. Kasus ini kemudian berkembang setelah orang tua korban menyampaikan keberatan dan meminta agar persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme resmi.
Informasi mengenai dugaan perundungan itu mencuat setelah adanya pertemuan mediasi di lingkungan sekolah pada Senin, 5 Oktober 2026. Mediasi tersebut dihadiri orang tua korban, Kepala SDN 104257 Elda Sopia Hermanti, sejumlah anggota komite sekolah, serta Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Silaban.
Dugaan tindakan terhadap siswa
Berdasarkan keterangan yang disampaikan orang tua korban kepada wartawan, Adam Rizky diduga mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan di lingkungan sekolah.
Orang tua korban menduga salah seorang wali kelas, Aspiaty, S.Pd., terlibat dalam peristiwa tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan, sejumlah siswa diduga dikumpulkan ke dalam ruang kelas sebelum kemudian terjadi perlakuan terhadap Adam Rizky.
Lebih jauh, orang tua korban menyebut adanya dugaan tindakan fisik terhadap anaknya. Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga korban dan memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dalam konteks pemberitaan ini, AnalisaSiberNews.com menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
Diakui dalam forum mediasi
Dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di sekolah, wali kelas yang disebut dalam persoalan tersebut, Aspiaty, S.Pd., disebut mengakui adanya kesalahan dalam tindakan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Permintaan maaf juga disampaikan dalam forum tersebut.
Meski demikian, pihak keluarga korban menyatakan bahwa permintaan maaf tersebut belum menyelesaikan persoalan.
Orang tua Adam Rizky, Elvy Syahrina, menyatakan pihaknya akan tetap menempuh jalur resmi dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
“Ibu akan tetap menempuh jalur resmi hingga Dinas Pendidikan, dan meminta agar oknum wali kelas tersebut dicopot dari jabatannya,” ujar Elvy Syahrina kepada wartawan.
Elvy juga menyampaikan sejumlah keberatan terkait kondisi di lingkungan sekolah. Ia menduga adanya faktor senioritas dan kedekatan keluarga yang membuat pihak tertentu memiliki pengaruh lebih besar di sekolah.
Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak orang tua korban dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum mendapatkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang dituding maupun hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Anggota DPRD minta persoalan tidak mencoreng dunia pendidikan
Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Silaban, turut hadir dalam upaya mediasi.
Dalam kesempatan tersebut, Indra menekankan pentingnya penyelesaian persoalan secara serius agar kasus yang terjadi tidak berkembang menjadi persoalan yang mencoreng dunia pendidikan.
Ia juga mendorong pihak yang diduga terlibat untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf apabila memang terbukti melakukan kesalahan.
Menurutnya, sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan, bukan tempat yang membuat peserta didik merasa takut ataupun tertekan.
Kepala sekolah akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Sementara itu, Kepala SDN 104257, Elda Sopia Hermanti, ketika dikonfirmasi wartawan seusai mediasi, menyampaikan bahwa pihak sekolah akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
“Kita akan koordinasikan ke dinas bagian kesiswaan untuk mencari win-win solution terkait kasus ini,” ujar Elda.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum dapat dianggap selesai hanya berdasarkan pertemuan mediasi di tingkat sekolah.
Pihak sekolah juga diharapkan memastikan keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan pendidikan bagi siswa yang bersangkutan selama proses penyelesaian berlangsung.
Orang tua meminta penanganan lebih serius
Pihak keluarga korban menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui permintaan maaf secara lisan.
Mereka menginginkan adanya pemeriksaan dan penanganan dari instansi pendidikan agar dugaan perundungan tersebut dapat diketahui secara terang, termasuk mengenai kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah pembinaan atau tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Sikap tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi lingkungan pendidikan agar setiap dugaan kekerasan atau perundungan terhadap peserta didik ditangani secara objektif, transparan, dan tidak mengabaikan hak anak.
Menunggu pemeriksaan resmi
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan perundungan tersebut masih menjadi persoalan yang memerlukan pendalaman.
AnalisaSiberNews.com tidak menyimpulkan bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan telah melakukan tindak kekerasan atau pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tidak bersalah.
Apabila kemudian terdapat hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan, pihak sekolah, aparat penegak hukum, maupun lembaga terkait lainnya, perkembangan tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh wartawan di lapangan. Penggunaan istilah “diduga” dilakukan karena perkara tersebut masih dalam proses klarifikasi dan belum terdapat keputusan atau hasil pemeriksaan resmi yang berkekuatan hukum.
AnalisaSiberNews.com berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
Redaksi juga memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengenai kewajiban melayani Hak Jawab, serta Pasal 5 ayat (3) mengenai Hak Koreksi.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, redaksi mengacu pula pada Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak sekolah, wali kelas yang disebut dalam pemberitaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Sumber: Keterangan orang tua korban, pihak sekolah, dan hasil konfirmasi wartawan di lokasi.
Penulis: Paulus Limbong
Jabatan: Wakapewil Sumut
Media: AnalisaSiberNews.com
