BANDUNG JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com, 4 Oktober 2026 — Sebuah tempat usaha yang menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Bandung kini menjadi sorotan luas masyarakat. Kejadian bermula saat tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penertiban di lokasi tersebut, dan ditemukan dugaan pelanggaran perizinan.
Pihak pengelola toko diketahui hanya melampirkan Surat Persetujuan Impor Sementara (SAPIS) sebagai dasar beroperasi. Padahal, SAPIS sejatinya merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk keperluan impor sementara, bukan izin untuk menjual langsung secara eceran maupun ritel kepada masyarakat umum.
Kondisi ini memicu keresahan warga. Banyak yang menilai peredaran minuman beralkohol secara bebas di tempat yang dapat diakses semua kalangan berpotensi menimbulkan dampak sosial, termasuk merusak tatanan moral dan memberikan pengaruh buruk bagi generasi muda.
Dalam aksi penertiban tersebut, sejumlah anggota kepolisian turun ke lokasi, mendengarkan keterangan pihak terkait, serta mendokumentasikan jalannya pemeriksaan.
Pihak berwenang menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol wajib mematuhi peraturan daerah yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024. Aturan ini secara tegas membatasi peredaran dan pengawasan minuman beralkohol: izin penjualan hanya diberikan kepada hotel berbintang, restoran berlisensi, tempat hiburan malam berizin, serta toko bebas bea. Penjualan di toko ritel umum dilarang keras.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar minuman beralkohol tidak beredar tanpa kendali di lingkungan masyarakat. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga denda. Selain aspek hukum, konsumsi berlebihan juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari keracunan hingga kerusakan fungsi organ tubuh.(**) Ajn
