RILIS EKSKLUSIF
PEMGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK
No. 03l Rilis – JikaPolitik – Kebijakan/X/2026
AnalisasiberNews.com
Oleh : *Forum Analisis Kebijakan Publik dan Politik Jawa Barat*
I.*PENDAHULUAN : DISTORSI NARASI PUBLIK*
Kasus PT Bandung Daya Sentosa ( BDS) Perseroda dengan kerugian negara Rp.128,52 Miliar saat ini mengalami distorsi narasi yang berbahaya : kegagalan manajerial level Direksi hendak digeser menjadi kegagalan kebijakan Kepala Daerah .Distorsi ini tidak hanya menyesatkan secara hukum,tetapi juga merusak iklim investasi BUMD di Indonesia.
Berdasarkan fakta persidangan Tipikor PN Bandung 29 September 2026 ( Majelis Hakim Panji Surono .JPU Sima Simson & Heru Widyatmoko)
Dengan saksi KPM Bupati Bandung Dadang Supriatna ( Kang DS) dan terdakwa Yanuar Budinorman ( Dirut BDS ) & Castam ( ( Dirut PT CFR) , kami menyampaikan analisis kebijakan publik sebagai berikut :
II.*EVIDEN KEBIJAKAN PUBLIK : 3 LAPIS
KEGAGALAN MANA JEMEN”
*Eviden 1: Kegagalan Kebijakan Bisnis ( Business Policy Failure*)
*di level Direksi*
PT BDS didirikan berdasarkan Perda Penyertaan Modal dengan tujuan kebijakan publik yang jelas: meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dan menjaga stabilitas pangan.Modal awal Pemkab Rp 3,3 Miliar.Namun , kebijakan bisnis Direksi menyimpang jauh :
.*Konsentrasi Risiko*(Risk Concentration):
Menyalurkan hampir seluruh modal kerja dalam waktu piutang Rp 127 Miliar kepada satu mitra ( PT CFR ) Ini pelanggaran perinsip Good Corporate Governance ( GCG) BUMD Permendagri 37 / 2018 tentang Pengelolaan BUMD .
.*Laba Semu vs Piutang Riil*: Laporan BPK 2024 mencatat laba Rp 382 juta, namun di neraca ada piutang tak tertagih Rp 127 Miliar.Ini adalah indikator klasik *moral Hazard*,dan window dressing laporan keuangan.
*Eviden 2: Kegagalan Sistem Pengawasan Internal ( Internal Control Failure*).
Secara kebijakan publik,BUMD Perseroda menganut Two – Tier System’ : Direksi sebagai pengelola , Komisaris sengai pengawas.KPM ( Bupati) tidak masuk dalam struktur operasional harian .Kegagalan menagih piutang Rp 127 Miliar adalah kegagalan Komisaris dan kominte Audit , bukan KPM.
KPM hanya melakukan pengawasan tahunan melalui RUPS .
*Eviden 3: Kegagalan Etika Korporasi ( Corporate Ethics Failure*).
Dua PT yang berbeda ( BDS dan CFR ) yang seharusnya memiliki hubungan keperdataan yang setara, diduga melakukan persekongkolan bisnis yang merugikan keuangan daerah .Etika Korporasi mengharuskan Direksi PT BDS memutus kontrak ketika mitra wanprestasi, bukan menambah piutang .
III.*ARGUMENTASI HUKUM DAN POLITIK HUKUM*
A.*Argumentasi Yuridis – Formil : Tembok PP 54/2017*.
PP No. 54 Tahun 2016 tentang BUMD adalah Lex specialis .Pasal 101 ayat (3) adalah tembok pemisah yang tegas: Kerugian Perseroan menjadi tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris.KPM hanya bertanggung jawab jika terbukti ikut campur dalam pengelolaan.Fakta sidang 29 September : Tidak ada disposisi tidak ada perintah tidak ada tanda tangan KPM dalam PKS DBS
CFR .Bahkan , RUPS 2025 *KPM menolak pengesahan laporan keuangan*,sebagai bentuk corrective action kebijakan publik.
Jika PKM kriminalisasi, maka seluruh Kepada Daerah di Indonesia yang memiliki BUMD akan takut mengambil kebijakan membentuk BUMD .Ini adalah *presiden buruk politik hukum*,yang mematikan semangat UU Cota Kerja untuk mendirikan daerah.
*B . Argumentasi Politik Kriminalisasi Jabatan vs Pertanggungjawaban Jabatan*.
Dalam teori Kebijakan Publik ( Anderson ,1979),ada perbedaan antara policy failure dan Implementation faifure. Kasus BDS adalah *implementation failure di level Direksi ,bukan policy failure di level Kepala Daerah . Kebijakan Kepala Daerah membentuk BDS
*Sudah benar*,(sesuai PRPMD dan Perda)
Implementasi yang gagal oleh Direksi .
Menarik KPM menjadi tersangka karena jabatan adalah bentuk *kriminalisasi jabatan*” ( criminalization of office).Ini politisasi hukum yang sering terjadi menjelang tahun politik.
C.*Argumentasi Etika Publik*: *Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab Moral*?
Dalam etika kebijakan publik, pejabat yang mengelola uang rakyat dan gagal wajib mengakui kegagalan ( accountability ) .Yanuar Budinorman dan Castam sebagai aktor bisnis yang mengelola Rp 127 Miliar uang rakyat seharusnya secara kesatria mengakui *kehilafanketidakmampuan*’
*manajerial ,dan kegagalan tata kelola + managerial incompetence*), bukan melempar tanggung jawab kepada *KPM*”.
KPM dalam hal ini justru adalah *korban kebijakan*” ,karena modal Rp 3,3 Miliar yang disetor dari APBD melalui Perda, telah dikelola secara ugal – ugalan.
IV.*KESIMPULAN AKADEMIS*
1.Kasus PT BDS adalah kegagalan tata kelola korporasi ( Corporate Governance failure) pada level Direksi PT BDS dan PT CFR bukan kegagalan kebijakan. Kepala Daerah.
2.Secara hukum, pertanggungjawaban pidana berada pada Direksi berdasarkan PP 54/ 2016 Pasal 101 ,UU PT pasal 97 dan UU Tipikor.
3.Secara Politik hukum, penerapan KPM menjadi tersangka tanpa bukti aliran dana dan perintah tertulis adalah kriminalisasi jabatan yang harus ditolak
4.Secara etika publik, Direksi kedua PT seharusnya mengakui tanggung jawab korporasi atas ketidak mampuan mengelola perusahaan milik daerah.
REKOMENDASI
KEBIJAKAN
1. Majelis Hakim Tipikor PN Bandung pada putusan 10 Oktober 2026 agar MB membuat amar yang memisahkan secara tegas tanggung jawab Direksi dan.KPM sebagai yuridisprudensi BUMD nasional .
2. pemkab Bandung agar melakukan moratorium dan audit forensik total terhadap seluruh BUMD .
3.Publik agar tidak terjebak narasi politik yang menggoreng kasus hukum menjadi kasus politik.
*Bandung , Oktober 2025*
*Pengamat Kebijakan Publik dan Politik*
*Forum Analisis Kebijakan publik Jawa Barat*
*Ketua Dewan Penasehat Analisaber Nasional*
*R.WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.*
