JAKARTA,|AnalisasiberNews.com — Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan Said Muchtar, khususnya terkait putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Menurut Sutan Nasomal, Presiden Republik Indonesia diharapkan dapat meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait melakukan telaah sesuai kewenangan masing-masing terhadap proses hukum perkara tersebut. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap menjadi landasan dalam setiap proses peradilan.
“Harapan kami, Bapak Presiden dapat memperhatikan persoalan ini dan mendorong lembaga penegak hukum sesuai kewenangannya untuk menelaah perkara tersebut. Masyarakat perlu melihat bahwa hukum di Indonesia ditegakkan berdasarkan aturan dan prinsip keadilan,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal saat memberikan pandangan hukum terkait pengaduan yang diterimanya, Minggu (4/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal setelah menerima informasi dan pengaduan terkait perkara Said Muchtar. Ia menegaskan bahwa pandangannya merupakan bagian dari kajian dan pendapat hukum atas informasi yang disampaikan kepadanya, sedangkan kewenangan untuk menentukan benar atau tidaknya suatu perkara tetap berada pada lembaga peradilan sesuai ketentuan hukum.
Putusan Pengadilan dan Upaya Hukum
Berdasarkan materi yang disampaikan kepada Sutan Nasomal, Said Muchtar sebelumnya disebut telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri selama dua tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Dalam proses banding, hukuman tersebut kemudian disebut berubah menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pihak Said Muchtar, sebagaimana disampaikan dalam pengaduan tersebut, masih menilai putusan itu belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan penebangan sebanyak 14 pohon yang disebut terjadi tanpa adanya perintah dari Said Muchtar.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada Sutan Nasomal, disebut pula adanya surat pernyataan dari tukang tebang tertanggal 2 Maret 2026 yang oleh pihak Said Muchtar diajukan sebagai bukti baru atau novum dalam upaya hukum selanjutnya.
Namun demikian, mengenai kekuatan hukum dokumen tersebut sebagai novum serta pengaruhnya terhadap perkara, sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menilai berdasarkan hukum acara dan alat bukti yang berlaku.
Persoalan Status Lahan Menjadi Sorotan
Salah satu pokok keberatan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut berkaitan dengan status lahan yang disebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Menurut keterangan yang diterima Sutan Nasomal, lahan tersebut bukan merupakan kawasan hutan negara, melainkan lahan yang diklaim memiliki dasar legalitas dan digunakan untuk kepentingan pertanian serta perkebunan.
Pihak Said Muchtar menyebut lahan tersebut berkaitan dengan program pemberian lahan kepada kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang konflik di Aceh, termasuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, Tapol/Napol dan kelompok terdampak konflik.
Lahan tersebut disebut berada di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dengan dasar Surat Keputusan Nomor 500/166/17/2023 dan luas sekitar 400 hektare.
Dalam pengaduan juga disebutkan bahwa pengelolaan lahan tidak dilakukan secara sembarangan. Pihak yang bersangkutan mengklaim telah memenuhi sejumlah persyaratan administrasi untuk kegiatan penebangan pada areal yang diberikan, termasuk pembayaran kewajiban negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Reboisasi (DR).
Seluruh keterangan tersebut merupakan informasi yang disampaikan pihak pengadu dan masih memerlukan verifikasi serta penilaian dari instansi berwenang.
Perbedaan Tafsir Mengenai Ketentuan Kehutanan
Sutan Nasomal juga menyoroti penerapan ketentuan hukum kehutanan dalam perkara tersebut.
Dalam dokumen pengaduan yang diterimanya, pihak Said Muchtar berpendapat bahwa ketentuan pidana yang dikenakan seharusnya dikaitkan dengan status kawasan hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pihak pengadu juga mempertanyakan penerapan ketentuan terkait dugaan salah tebang di areal yang menurut mereka berstatus APL.
Mereka berpendapat bahwa apabila terjadi kesalahan penebangan atau kelebihan volume pada areal tertentu yang berstatus APL, terdapat ketentuan administratif yang perlu terlebih dahulu diperhatikan.
Persoalan mengenai apakah ketentuan yang didakwakan tepat diterapkan terhadap perbuatan yang didalilkan, termasuk status hukum lokasi dan unsur-unsur tindak pidananya, merupakan persoalan yuridis yang harus dinilai berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Klaim Mengenai Penegakan Hukum yang Dinilai Tidak Berimbang
Dalam pengaduannya, Said Muchtar juga menyampaikan dugaan adanya ketidakberimbangan dalam penegakan hukum di wilayah Gayo Lues.
Ia disebut telah menyampaikan informasi kepada penyidik mengenai dugaan aktivitas penebangan di kawasan yang menurutnya merupakan hutan lindung atau kawasan produksi tanpa izin.
Menurut pengaduan tersebut, informasi itu belum ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan. Atas persoalan tersebut, Said Muchtar disebut telah mengirimkan surat kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, termasuk Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI.
Tuduhan mengenai adanya diskriminasi atau ketidakberimbangan dalam penegakan hukum tersebut merupakan klaim dari pihak pengadu. AnalisasiberNews.com tidak menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut benar sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Prof. Sutan Nasomal: Hukum Harus Berdasarkan Aturan
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.
Menurutnya, setiap warga negara wajib menghormati hukum, namun pada saat yang sama setiap warga negara juga memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam proses penegakan hukum.
“Sebagai warga negara yang patuh dan taat kepada hukum, tentu kita memiliki kewajiban menghormati proses hukum. Namun, harapan terhadap penegakan hukum yang adil juga merupakan hak setiap warga negara,” ujarnya.
Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi perhatian lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan atau upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian perkara harus mengedepankan fakta, alat bukti, ketentuan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Menunggu Proses Hukum dan Verifikasi Lembaga Berwenang
Perkara Said Muchtar saat ini menjadi perhatian karena terdapat sejumlah persoalan hukum yang masih diperdebatkan oleh pihak yang bersangkutan, terutama mengenai status lahan, dugaan salah tebang, penerapan ketentuan pidana kehutanan, serta dokumen yang diklaim sebagai bukti baru.
Namun, seluruh dalil dan keberatan tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Sementara itu, permintaan agar lembaga penegak hukum melakukan pemeriksaan atau kajian terhadap perkara tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan masing-masing institusi.
Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses peradilan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum terdapat keputusan atau hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com
