SUKABUMI JAWA BARAT, – AnalisaSiberNews.com – 20 September 2026 — Seorang pejabat eselon III/a di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial TIP alias TA (55 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Peristiwa yang menjadi dasar pelaporan ini terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026, di ruang sekretariat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cikembar.
Berdasarkan keterangan Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, tersangka mengajak para siswi yang sedang melaksanakan PKL untuk bernyanyi karaoke di ruang kerjanya. Polisi turut menyita seperangkat alat audio karaoke sebagai barang bukti dari lokasi kejadian. Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah yang mendampingi korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada 13 September 2026. Dari tiga siswi yang berada di lokasi saat kejadian, penyidik menetapkan dua orang secara sah memenuhi kriteria sebagai korban.
Menyusul penetapan tersangka tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kamis, 17 September 2026. Langkah ini diambil berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain diberhentikan sementara, tersangka juga dicopot dari jabatan administrator setingkat eselon III/a yang selama ini diembannya. Selama masa pemberhentian sementara, yang bersangkutan hanya berhak menerima 50 persen gaji beserta tunjangan yang berlaku.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengambil langkah disiplin tegas apabila pelanggaran terbukti. “Pemerintah daerah menjunjung tinggi supremasi hukum dan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya. BKPSDM bersama Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah membentuk tim pemeriksa disiplin yang bekerja secara terpisah dari proses pidana yang sedang berjalan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) guna memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.(**) Ajn
