BANDAR LAMPUNG,AnalisaSiberNews.com – 20 September 2026 — Penyidikan kasus dugaan korupsi besar di lingkungan pemerintahan Provinsi Lampung kini memasuki babak baru. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, secara resmi ditahan di sel tahanan Mapolda Lampung setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 11 jam sebagai tersangka.
Penahanan ini bermula dari peristiwa yang terjadi saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Ia diduga kuat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 387 tenaga honorer fiktif. Kendati personil yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah ada di lapangan, anggaran gaji ratusan orang tersebut tetap dicairkan setiap bulannya ke rekening-rekening yang dikuasai.
Berdasarkan hasil audit resmi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, total kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan wewenang ini mencapai Rp7,38 miliar.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penahanan dilakukan demi mempercepat proses hukum serta melengkapi berkas perkara. Langkah ini diambil setelah tersangka diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi yang dinilai memegang peran strategis dalam manajemen kepegawaian daerah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan hingga tuntas tanpa intervensi pihak manapun.
Hingga saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan anggaran tersebut.(**) Ajn
