BINJAI || ANALISASIBERNEWS.COM- Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya pendidikan di lingkungan SMA Negeri 5 Binjai, pihak sekolah meluruskan fakta berdasarkan dokumen resmi yang telah diterbitkan.
Surat Edaran Larang Pungutan
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/1442/SMAN5.BJI/2026 tanggal 31 Agustus 2026, Kepala SMA Negeri 5 Binjai Rumpia Ginting, S.Pd telah menetapkan secara tegas:
“Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau iuran bulanan wajib DITIADAKAN. Seluruh sumbangan murni bersifat SUKARELA — tidak mengikat, tidak ditentukan nominal, tidak ada batas waktu, dan tidak dikaitkan dengan hak akademik maupun administrasi siswa.”
Kebijakan ini disusun setelah rapat bersama Komite Sekolah dan perwakilan orang tua/wali siswa pada tanggal 3 Agustus dan 21Agustus serta menindaklanjuti Arahan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Arahan Pengendalian Sekolah
Pihak sekolah telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan yang wajib dipatuhi seluruh warga sekolah. Diantaranya larangan menggunakan Kartu SPP dan loket pembayaran atau pengutip. Larangan menetapkan nominal maupun batas waktu pembayaran sumbangan. Anjuran Budaya Sumbangan sukarela diarahkan untuk mengirim ke rekening sekolah. Konsekuensinya Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan kedisiplinan yang berlaku
Tindak Lanjut Pemberitaan di Media
Terkait pemberitaan yang tidak sejalan dengan ketentuan resmi, sekolah telah menyampaikan laporan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II melalui surat Nomor 400.3.8/1521/SMAN5.BJI/2026 tanggal 28 September 2026. Sekolah akan menyebarkan klarifikasi lengkap beserta dokumen pendukung agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Penegasan Terkait Pendidikan Gratis
SMA Negeri 5 Binjai tetap menjamin terselenggaranya pendidikan gratis sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Sumbangan sukarela dari masyarakat tetap dibuka sebagai wujud kepedulian bersama, namun sepenuhnya berdasarkan keikhlasan tanpa paksaan, tanpa tenggat, dan tanpa syarat apapun.
Kepada seluruh orang tua/wali siswa, apabila merasa ada pihak yang memungut biaya secara tidak wajar, dimohon melapor langsung ke sekolah agar dapat ditindaklanjuti secara tegas dan transparan.
Penulis: S Tarigan
Editor L.Hasibuan
