KABUPATEN TANGERANG,|AnalisaSiberNews.com, — Perselisihan antara dua pihak warga Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, yang diduga berkaitan dengan persoalan pencemaran nama baik dan fitnah, akhirnya menemui titik terang melalui jalan perdamaian.
Perselisihan yang disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2014 hingga 2026 tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui perundingan antara kedua belah pihak. Proses perdamaian berlangsung di Polsek Mauk dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Masing-masing pihak juga menerima bahwa terdapat kesalahpahaman yang menjadi salah satu faktor munculnya perselisihan selama bertahun-tahun.
Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dalam surat tersebut, kedua pihak menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan yang dapat kembali memicu perselisihan di kemudian hari.
Kedua pihak juga menyepakati bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak yang melanggar isi perjanjian atau kembali melakukan tindakan serupa, maka persoalan tersebut dapat ditempuh melalui langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kades Klebet Dinilai Berhasil Mendorong Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Penyelesaian persoalan tersebut mendapat apresiasi, khususnya terhadap Pemerintah Desa Klebet di bawah kepemimpinan Kepala Desa JamaRudin.
Sikap kepala desa yang ikut mendorong penyelesaian permasalahan warga melalui komunikasi dan musyawarah dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana yang lebih kondusif di tengah masyarakat.
Kepala desa sebagai unsur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memang memiliki peran penting dalam menjaga hubungan sosial serta mendorong penyelesaian persoalan warga secara proporsional, sepanjang tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Berakhirnya perselisihan melalui kesepakatan damai juga menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk membuka lembaran baru dan menjaga hubungan sosial di lingkungan masyarakat.
Perdamaian Bukan Berarti Mengabaikan Hukum
Penyelesaian secara damai menunjukkan bahwa persoalan di tengah masyarakat tidak selalu harus berakhir dengan konflik berkepanjangan. Musyawarah dan komunikasi dapat menjadi jalan untuk mencari titik temu, terutama ketika kedua pihak sama-sama bersedia menyelesaikan persoalan secara baik.
Namun demikian, apabila kesepakatan yang telah dibuat kemudian dilanggar, kedua pihak telah menyepakati adanya langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perdamaian tersebut diharapkan bukan hanya menjadi penyelesaian administratif, tetapi juga menjadi komitmen bersama untuk tidak kembali memperpanjang perselisihan.
Atas penyelesaian tersebut, Pemerintah Desa Klebet dan Kepala Desa JamaRudin patut diapresiasi karena turut mendorong terciptanya penyelesaian yang kondusif bagi masyarakat.
Kini, harapannya kedua belah pihak dapat menjalankan kesepakatan dengan penuh tanggung jawab serta kembali membangun hubungan sosial yang harmonis di lingkungan Desa Klebet.
Sumber : Leo
Penulis : Magfiroh
Editor : Yudi Sayuti, S.T.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan informasi yang diterima redaksi. Pemberitaan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta hak jawab para pihak sesuai prinsip jurnalistik.
