SUBANG JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com, Minggu (27/9/2026) — Jajaran Kepolisian Sektor Cisalak, Polres Subang, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial TA (21), warga Kecamatan Kalijati, yang diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan sepeda motor milik warga Kampung Sukaresmi, Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 26 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, tak lama setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya ke Mapolsek Cisalak.
Kejadian bermula pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, TA mendatangi kediaman korban, Atin Juariah, lalu meminjam sepeda motor jenis Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi T 4961 VX. Pelaku beralasan kendaraan tersebut hendak dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. Karena percaya, korban pun menyerahkan sepeda motor beserta kuncinya kepada pelaku.
Namun, hingga waktu yang ditentukan tiba, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Korban berulang kali mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapat tanggapan. Kecurigaan kian memuncak setelah korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya diduga telah digadaikan oleh TA kepada pihak lain.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Cisalak pada 26 September 2026. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/16/IX/2026/SPKT/Polsek Cisalak/Polres Subang/Polda Jawa Barat.
Kapolsek Cisalak, AKP Endang Pirtana, S.Pd., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu laporan diterima. Tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa para saksi, mengumpulkan bukti, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak cepat. Kami datangi TKP, periksa saksi-saksi, kumpulkan bukti, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Endang Pirtana saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli milik korban.
Saat ini, pelaku TA masih menjalani proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.(**) Ajn
