KUANTAN SINGINGI,- AnalisaSiberNews.com – Jumat (25/9/2026) — Polisi kembali menangkap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Pelaku berinisial RW terbukti merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun terkait kasus serupa.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 21 September 2026, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah. Saat petugas tiba di lokasi, RW kedapatan sedang aktif mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil siap edarkan.
Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa lima paket diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 22,72 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan awal, RW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial HA yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang. Hasil tes urine juga menunjukkan reaksi positif mengandung amfetamin dalam tubuh pelaku.
Kepada penyidik, RW mengakui barang yang dimilikinya sebagian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri. Kasus ini kini ditangani secara menyeluruh, dan kepolisian terus menelusuri jejak jaringan yang diduga melibatkan HA sebagai pemasok utama.(**) Ajn
