BOGOR JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com, 24 September 2026 — Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan temuan yang mengejutkan publik terkait keberadaan ruangan berfasilitas sangat layak bahkan mewah di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ruangan tersebut diduga digunakan oleh salah satu narapidana yang menjalani masa hukuman.
Berdasarkan informasi yang diterima, ruangan yang dimaksud dilengkapi berbagai fasilitas nyaman layaknya hunian pribadi, meliputi ruang tamu, kamar tidur, dapur lengkap, pesawat televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya. Kondisi ini tentu sangat kontras dengan standar hunian narapidana yang seharusnya berlaku secara merata di seluruh lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebanyak dua kali sepanjang tahun 2026 guna memverifikasi fakta di lapangan. Atas temuan tersebut, Ombudsman memerintahkan agar bangunan atau ruangan istimewa tersebut segera dibongkar dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Seluruh hasil penelusuran dan temuan ini akan disampaikan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta kasus fasilitas yang disebut berstandar apartemen ini diperiksa secara terbuka dan transparan. Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memastikan temuan Ombudsman ditindaklanjuti secara tegas, menyeluruh, dan tidak menutup kemungkinan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian maupun pelanggaran yang terjadi.
Temuan ini kembali memunculkan sorotan publik terkait pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan di tanah air, serta menegaskan pentingnya penegakan kesetaraan dan kepatuhan terhadap aturan pemenjaraan tanpa kecuali.(**) Ajn
