JAKARTA, — AnalisaSiberNews.com – Hery Susanto, yang baru saja dilantik sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan suap, pada Kamis (16/4/2026).
Langkah hukum tersebut diambil hanya berselang enam hari setelah pelantikan yang dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada 10 April 2026.
Kasus yang menjerat Hery bermula dari sengketa perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan nikel, Sulawesi Tenggara, yang melibatkan pihak kementerian dan perusahaan berinisial PT TSHI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terjadi saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Dalam kedudukannya tersebut, ia diduga menyusun laporan pengaduan masyarakat fiktif serta memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Intervensi yang dilakukan itu membuat kewajiban denda yang seharusnya dibayarkan perusahaan dinyatakan keliru. Akibatnya, korporasi tersebut terbebas dari sanksi pembayaran kepada negara. Sebagai imbalan atas perannya membebaskan perusahaan itu, Hery diduga menerima sejumlah uang kesepakatan.
Kasus ini kini ditangani secara mendalam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara yang timbul dari perbuatan tersebut.(**) Ajn
