JEMBER – AnalisaSiberNews.com – Jum’at,18/9/26 – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di wilayah Jember periode 2021 hingga 2023 terungkap dengan nilai kerugian yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perkara ini membebani keuangan negara sebesar Rp41,4 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkapkan bahwa Siti bersama dua badan usaha yakni PT Ternak Maharani dan PT Berlian, serta para tersangka lainnya menjalankan modus operandi yang merugikan masyarakat dan negara. Mereka diduga mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik warga tanpa memverifikasi apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki usaha mandiri.
Warga yang datanya diambil kemudian diposisikan seolah-olah memiliki usaha yang sah. Dokumen pengajuan kredit pun dibuat secara direkayasa. Sebagian besar warga, yang tidak jarang dalam kondisi buta huruf, dipaksa menandatangani surat pengajuan tanpa diberikan kesempatan membaca isinya maupun mendapat penjelasan mengenai makna dokumen tersebut.
Berdasarkan data yang terhimpun, melalui PT Ternak Maharani tercatat ada 98 nasabah/debitur dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp4,252 miliar. Sementara itu, jalur PT Berlian mencakup 37 debitur dengan nilai pencairan sebesar Rp1,893 miliar. Sebagai gantinya, warga yang namanya dipakai hanya menerima uang sedikitnya sekitar Rp1 juta, dengan alasan disamarkan sebagai bantuan sosial.
Begitu kredit disetujui dan dicairkan, buku rekening serta kartu ATM tidak berada di tangan pemilik nama asli, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada Siti. Dana-dana tersebut dikelola secara sepihak untuk keperluan kepentingan pribadi tersangka.
Selain Siti, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah menetapkan MFH yang merupakan mantan Kepala Kantor Cabang Bank di Jember selama kurun waktu 2021–2023, beserta tiga orang petugas penagihan (Collection Agent) lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Secara rinci, perbuatan yang terbukti dilakukan Siti dan kawan-kawannya menimbulkan kerugian langsung sekitar Rp6,14 miliar, yang menjadi bagian dari total kerugian keseluruhan sebesar Rp41,4 miliar dalam kasus KUR tersebut.
Dalam proses penanganan hukumnya, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dan satu unit sepeda motor milik MFH sebagai upaya pemulihan aset negara yang hilang. Selain itu, tersangka MFH dikenakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2026 di tempat tahanan yang ditentukan. Kasus ini menjadi bukti ketegasan aparat penegak hukum memburu kejahatan yang merugikan rakyat dan keuangan daerah.(**) Ajn
