TANGERANG,Analisasibernews.com — Pelaksanaan kegiatan pembangunan di SD Negeri 2 Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan pemantauan dan konfirmasi ke lokasi kegiatan pada Jumat, 18 September 2026.

Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan di lokasi pada saat kegiatan berlangsung, sejumlah pekerja diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, di antaranya helm keselamatan, rompi keselamatan dan sepatu keselamatan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan sistem keselamatan kerja telah diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut.
Pekerja Diduga Belum Menggunakan APD Lengkap
Dari hasil pengamatan di lokasi, aktivitas pekerjaan tetap berlangsung sementara perlengkapan keselamatan yang dikenakan pekerja terlihat belum lengkap.

Temuan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum, karena masih diperlukan pemeriksaan dan keterangan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan, termasuk mengenai standar keselamatan yang diwajibkan dalam kontrak dan metode kerja yang diterapkan.
Namun, aspek keselamatan kerja menjadi hal yang patut mendapat perhatian serius, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memiliki Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Regulasi tersebut mengatur penerapan SMKK dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dan mencakup tugas serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi.
Bukan Sekadar Soal Helm dan Rompi
Persoalan K3 dalam pekerjaan konstruksi tidak semata-mata mengenai ada atau tidaknya helm maupun rompi yang dikenakan pekerja.
Penerapan keselamatan konstruksi merupakan bagian dari sistem yang lebih luas, mulai dari identifikasi potensi bahaya, pengendalian risiko, penggunaan APD sesuai jenis pekerjaan, prosedur kerja aman, hingga pengawasan terhadap pekerja di lapangan.

Karena itu, apabila benar terdapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan konstruksi tanpa perlindungan keselamatan yang sesuai dengan risiko pekerjaannya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian pihak pelaksana dan pengawas kegiatan.
Apalagi pekerjaan berada di lingkungan sekolah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan. Pengawasan keselamatan tidak hanya berkaitan dengan pekerja, tetapi juga perlu memperhatikan potensi risiko terhadap warga sekolah dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Awak Media dan LSM Lakukan Konfirmasi
Awak media bersama LSM telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai pelaksanaan pekerjaan, termasuk soal penerapan K3 di lokasi.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun pihak SD Negeri 2 Renged mengenai temuan tersebut.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak pelaksana kegiatan, pihak sekolah, pengawas pekerjaan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai standar K3 yang diterapkan di lokasi.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan belum lengkapnya penggunaan APD tersebut masih bersifat temuan lapangan berdasarkan pemantauan pada waktu kegiatan berlangsung, dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
Dinas Pendidikan dan Pengawas Diminta Memastikan Pengawasan
Temuan tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di lingkungan sekolah.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis, dokumen kontrak, standar keselamatan konstruksi serta ketentuan lain yang berlaku.
Jika kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak yang berwenang dapat meminta pelaksana melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila pihak pelaksana memiliki dokumen, prosedur, atau penjelasan teknis yang menunjukkan bahwa penerapan keselamatan telah dilakukan sesuai ketentuan, redaksi siap memuat klarifikasi tersebut secara proporsional.
Kepentingan Publik dan Keselamatan Harus Menjadi Perhatian
Pembangunan fasilitas pendidikan merupakan bagian dari kepentingan publik. Karena itu, aspek kualitas pekerjaan, transparansi pelaksanaan, serta keselamatan kerja menjadi hal yang wajar untuk mendapat perhatian masyarakat.
Media massa memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut fungsi tersebut sebagai bagian dari peran pers.
Namun, fungsi kontrol tersebut tetap harus dijalankan secara profesional dengan membedakan antara fakta yang ditemukan, keterangan narasumber, dan dugaan yang masih membutuhkan verifikasi.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
Penggunaan istilah “diduga” dalam berita ini dimaksudkan untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan menghindari kesimpulan hukum sebelum adanya pemeriksaan atau penetapan dari pihak yang berwenang.
Redaksi tidak bermaksud menyatakan bahwa pihak pelaksana, sekolah, pengawas atau instansi tertentu telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Redaksi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan informasi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau data baru yang relevan, redaksi akan melakukan verifikasi dan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional.
Dasar Etika Pemberitaan
Penyusunan berita ini berpedoman antara lain pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan pers nasional.
- Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, yang mengatur kewajiban wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
- Kode Etik Jurnalistik Pasal 2, yang mengatur cara-cara profesional dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
- Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yang menekankan kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, sebagai salah satu pedoman profesional bagi perusahaan pers dan wartawan.
- Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagai salah satu regulasi yang menjadi rujukan dalam penerapan keselamatan konstruksi.
Sumber: Tim Redaksi
Editor: Redaksi Analisasibernews.com
