PANDEGLANG,| ANALASIBERNEWS.COM — Pembagian bantuan hand traktor kepada kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Pandeglang pada Jumat (18/9/2026) mendapat perhatian dari sejumlah petani. Mereka mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai mekanisme pengusulan, proses verifikasi, kriteria penerima, hingga dasar penetapan kelompok yang mendapatkan bantuan.
Pertanyaan tersebut disampaikan sejumlah anggota Poktan yang mengaku belum memperoleh informasi secara memadai mengenai tahapan pengajuan bantuan tersebut.
Menurut mereka, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai kelompok mana yang menerima bantuan, tetapi bagaimana proses pengusulan dan penetapan penerima dilakukan sehingga dapat diketahui dan dipahami oleh kelompok tani lainnya.
Sejumlah Poktan Pertanyakan Mekanisme Pengusulan
SN, salah seorang anggota Poktan di wilayah Pandeglang Selatan, mengaku mempertanyakan proses pengusulan bantuan hand traktor tersebut.
Ia mengatakan, sebagian petani belum mengetahui secara jelas kapan pengajuan dilakukan, siapa yang mengusulkan, serta bagaimana tahapan verifikasi terhadap calon penerima bantuan.
“Bantuan ini seharusnya menjadi perhatian bersama. Kapan pengajuan dilakukan dan kapan diverifikasi saja tidak jelas,” ujar SN.
Menurut SN, informasi mengenai mekanisme bantuan penting diketahui masyarakat agar kelompok tani dapat memahami persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi apabila terdapat program bantuan serupa.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber anggaran, mekanisme pengajuan, kriteria penerima, proses verifikasi, serta dasar penetapan kelompok penerima.
Disebut Bersumber dari Pokok Pikiran DPRD
Dalam penelusuran informasi, seorang penyuluh pertanian ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa sumber anggaran bantuan tersebut berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
“Saur na eta mah sumber anggaran ti pokir Dewan kabupaten, hasil tina poko-poko pikiran anu terhormat Bapak Dewan,” katanya.
Namun, keterangan tersebut belum secara rinci menjelaskan mengenai mekanisme pengusulan, tahapan verifikasi, kriteria kelompok penerima, maupun dasar penetapan penerima bantuan hand traktor.
Karena itu, informasi mengenai sumber anggaran tersebut masih perlu dilengkapi dengan keterangan resmi dari instansi terkait, termasuk mengenai program, dokumen penganggaran, serta mekanisme penyalurannya.
Transparansi Dinilai Penting
Bantuan sarana dan prasarana pertanian merupakan bagian dari program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat petani. Oleh sebab itu, informasi mengenai proses pengusulan dan penetapan penerima menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana bantuan tersebut disalurkan.
Keterbukaan informasi juga dapat membantu menjelaskan apakah kelompok penerima telah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan dalam program bantuan.
Dalam konteks pemberitaan ini, pertanyaan yang disampaikan masyarakat tidak dapat langsung dimaknai sebagai adanya pelanggaran, penyimpangan, atau perlakuan khusus terhadap kelompok penerima. Hal tersebut memerlukan data dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Dinas Pertanian Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, ANALASIBERNEWS.COM belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang mengenai mekanisme pengusulan dan verifikasi bantuan tersebut.
Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui secara pasti sumber anggaran, program atau kegiatan yang menjadi dasar pemberian bantuan, kriteria penerima, jumlah unit hand traktor yang disalurkan, serta daftar kelompok penerima.
ANALASIBERNEWS.COM membuka ruang bagi Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, pihak DPRD, penyuluh pertanian, kelompok tani penerima, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan.
Keterangan resmi tersebut penting agar pemberitaan mengenai bantuan hand traktor dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari narasumber serta hasil konfirmasi awal. ANALASIBERNEWS.COM tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pemberian bantuan sebelum terdapat data, dokumen, dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
Penyebutan adanya pertanyaan dari sejumlah kelompok tani merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat dan bukan merupakan kesimpulan redaksi mengenai benar atau tidaknya proses penyaluran bantuan.
Media berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, uji informasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. UU Pers juga mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.
Apabila terdapat data, dokumen, klarifikasi, atau informasi yang berbeda dengan pemberitaan ini, ANALASIBERNEWS.COM siap memberikan ruang sesuai ketentuan hak jawab dan hak koreksi. Pedoman Hak Jawab Dewan Pers menempatkan hak jawab sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan pers terhadap pemberitaan yang merugikan pihak tertentu.
Pewarta: Tim Reporter
Editor: Redaksi ANALASIBERNEWS.COM
Lokasi: Kabupaten Pandeglang, Banten
