Jika benar persetujuan lingkungan diterbitkan untuk kegiatan perumahan, publik mempertanyakan dasar penggunaannya terhadap aktivitas galian C
SERANG,| AnalisasiberNews.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten didesak memberikan penjelasan dan klarifikasi terbuka terkait dugaan persetujuan lingkungan yang disebut-sebut dimiliki PT Arka Putra Jaya untuk kegiatan di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Desakan tersebut disampaikan Tubagus Dely Suhendar, Ketua Umum Perkumpulan Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Banten (Eks. Napi), menyusul adanya informasi mengenai lahan dengan luas sekitar 5 hektare yang menurut pihaknya diduga digunakan untuk aktivitas yang disebut sebagai galian C.
Persoalan utama yang disoroti bukan semata-mata keberadaan kegiatan di lokasi tersebut, melainkan kesesuaian antara dokumen persetujuan lingkungan, jenis kegiatan yang disetujui, lokasi atau koordinat kegiatan, serta aktivitas faktual yang berlangsung di lapangan.
Dely menegaskan, informasi yang disampaikan pihaknya masih merupakan dugaan dan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi maupun pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak menuduh. Kami meminta DLHK membuka dokumennya dan menjalankan kewenangannya apabila memang ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan yang disetujui dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan,” ujar Tubagus Dely Suhendar.
Persetujuan Lingkungan Perlu Dilihat dari Jenis dan Lokasi Kegiatan
Menurut Dely, salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan adalah mengenai jenis kegiatan yang tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan PT Arka Putra Jaya.
Apabila benar dokumen persetujuan lingkungan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan perumahan, maka perlu dijelaskan apakah dokumen tersebut memiliki ruang lingkup yang mencakup aktivitas lain di lokasi yang sama.
Persoalan tersebut penting karena kegiatan pembangunan perumahan dan kegiatan pertambangan atau penggalian merupakan aktivitas yang memiliki karakteristik, dampak lingkungan, serta persyaratan perizinan yang berbeda.
Karena itu, menurut Eks. Napi, penggunaan dokumen lingkungan untuk suatu kegiatan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai dasar legalitas untuk menjalankan kegiatan lain yang tidak tercantum dalam persetujuan tersebut.
Namun demikian, untuk memastikan apakah telah terjadi penyimpangan atau tidak, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi dan kondisi faktual di lapangan.
“Kalau benar dokumen yang diterbitkan adalah untuk perumahan, maka perlu dijelaskan apakah aktivitas galian yang diduga berlangsung di lokasi yang sama memiliki dasar persetujuan lingkungan tersendiri,” kata Dely.
Koordinat dan Peta Menjadi Bagian Penting untuk Diverifikasi
Eks. Napi juga meminta DLHK Banten menjelaskan titik koordinat dan peta lokasi yang tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan.
Hal tersebut dinilai penting karena pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan tidak cukup hanya berdasarkan nama pemrakarsa atau alamat lokasi.
Perlu dipastikan apakah lokasi yang tercantum dalam dokumen benar-benar berada pada titik yang sama dengan lokasi kegiatan yang saat ini menjadi sorotan.
Selain itu, perlu diketahui luas lahan yang disetujui, batas-batas lokasi, jenis kegiatan, serta ketentuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang menjadi bagian dari persetujuan.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai hubungan antara dokumen persetujuan lingkungan dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan.
DLHK Diminta Menjelaskan Dasar Kewenangannya
Dely juga meminta DLHK Provinsi Banten menjelaskan dasar kewenangan dalam penerbitan dokumen persetujuan lingkungan yang disebut berkaitan dengan PT Arka Putra Jaya.
Menurutnya, kejelasan mengenai kewenangan menjadi penting untuk memastikan apakah proses penerbitan dokumen tersebut memang berada pada tingkat pemerintah provinsi atau merupakan kewenangan pemerintah pada tingkatan lainnya.
Penentuan kewenangan tentunya perlu melihat karakteristik kegiatan, lokasi, skala usaha, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, Eks. Napi meminta agar penjelasan tidak hanya diberikan secara lisan, tetapi juga dapat merujuk pada dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang kewenangan DLHK Provinsi Banten, jelaskan dasar hukumnya. Kalau bukan, jelaskan instansi yang berwenang. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang tidak utuh,” ujarnya.
Pengawasan terhadap Kegiatan di Lapangan Dipertanyakan
Selain persoalan dokumen, Eks. Napi juga mempertanyakan langkah pengawasan pemerintah terhadap kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.
Apabila terdapat perbedaan antara kegiatan yang disetujui dengan kegiatan faktual di lapangan, menurut Dely, kondisi tersebut perlu diperiksa oleh instansi terkait.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah kegiatan yang berlangsung telah sesuai dengan dokumen lingkungan, apakah terdapat perubahan kegiatan yang belum dituangkan dalam dokumen, atau justru terdapat kegiatan lain yang membutuhkan persetujuan dan perizinan tersendiri.
Dalam konteks pengawasan lingkungan, masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dely menyebut persoalan tersebut telah menjadi perhatian sejak 2025. Karena itu, ia meminta agar instansi terkait menjelaskan perkembangan pengawasan maupun langkah yang telah dilakukan apabila memang pernah terdapat pemeriksaan.
Minta Penjelasan soal Perubahan atau Adendum
Pertanyaan lainnya berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan dokumen persetujuan lingkungan.
Eks. Napi meminta DLHK menjelaskan apakah PT Arka Putra Jaya pernah mengajukan perubahan, adendum, atau proses administrasi lain yang mengubah ruang lingkup kegiatan dari rencana awal.
Hal ini penting untuk memastikan apakah terdapat dokumen terbaru yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lokasi.
Apabila terdapat perubahan jenis kegiatan, lokasi, luas lahan, kapasitas, maupun aspek lingkungan lainnya, maka publik perlu mengetahui bagaimana proses perubahan tersebut dilakukan dan instansi mana yang memberikan persetujuan.
Dengan adanya keterbukaan dokumen, polemik mengenai kegiatan di Kampung Curug Bonteng dapat dinilai berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
Lima Poin Klarifikasi yang Diminta
Melalui siaran pers tersebut, Eks. Napi meminta DLHK Provinsi Banten memberikan penjelasan setidaknya terhadap lima persoalan utama.
Pertama, keberadaan dan lingkup dokumen persetujuan lingkungan. DLHK diminta menjelaskan apakah benar terdapat persetujuan lingkungan untuk PT Arka Putra Jaya, jenis kegiatan yang disetujui, serta lokasi dan titik koordinatnya.
Kedua, kesesuaian lokasi. DLHK diminta menjelaskan apakah titik koordinat dan peta dalam dokumen sesuai dengan lokasi kegiatan yang disebut berada di Kampung Curug Bonteng dengan luas sekitar 5 hektare.
Ketiga, dasar kewenangan. Pemerintah Provinsi Banten diminta menjelaskan dasar kewenangan penerbitan dokumen tersebut berdasarkan lokasi, skala, karakteristik, dan risiko kegiatan.
Keempat, pengawasan. DLHK diminta menjelaskan apakah telah dilakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap kegiatan di lokasi serta langkah administratif yang telah ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Kelima, perubahan dokumen. DLHK diminta memastikan apakah pernah terdapat adendum, perubahan, atau persetujuan baru berkaitan dengan perubahan jenis maupun ruang lingkup kegiatan.
Mendorong Koordinasi Antarinstansi
Eks. Napi menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari satu aspek administrasi.
Menurut Dely, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya persoalan yang berkaitan dengan lingkungan, perizinan, pertambangan, tata ruang, maupun aspek hukum lainnya, maka instansi terkait perlu berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing.
Beberapa instansi yang dinilai perlu dilibatkan sesuai substansi persoalan antara lain DLHK, DPMPTSP, perangkat daerah yang menangani sektor energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah setempat, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Koordinasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun saling lempar tanggung jawab.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan koordinasi. Kalau dokumennya benar, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, lakukan penanganan sesuai aturan,” tegas Dely.
Pentingnya Transparansi Pemerintah
Menurut Eks. Napi, transparansi mengenai dokumen dan kewenangan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah aktivitas usaha yang berlangsung di lingkungan mereka telah memenuhi ketentuan yang berlaku, khususnya ketika kegiatan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.
Namun, informasi mengenai dugaan pelanggaran juga harus disikapi secara hati-hati. Sebelum ada hasil pemeriksaan resmi, pihak mana pun tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa suatu perusahaan telah melakukan pelanggaran.
Oleh sebab itu, permintaan klarifikasi dinilai menjadi langkah yang lebih tepat untuk memperoleh kepastian mengenai status kegiatan dan dokumen yang dimiliki perusahaan.
Media juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi secara berimbang dengan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Menunggu Klarifikasi DLHK dan Pihak Perusahaan
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara dokumen persetujuan lingkungan dengan kegiatan yang disebut berlangsung di lokasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang.
DLHK Provinsi Banten diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dokumen persetujuan lingkungan, jenis kegiatan yang disetujui, lokasi, titik koordinat, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Demikian pula, PT Arka Putra Jaya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai status lahan, kegiatan yang berlangsung, dokumen lingkungan, maupun perizinan yang dimiliki perusahaan.
Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat tidak bersifat sepihak.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui secara jelas apakah aktivitas di lokasi tersebut telah sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku atau masih terdapat aspek yang perlu diperbaiki maupun ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Eks. Napi: Jangan Ada Pembiaran Jika Ditemukan Pelanggaran
Dely mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, tujuan utama desakan tersebut adalah mendorong pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara transparan.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan resmi ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, pihaknya meminta agar pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata telah memiliki seluruh dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami siap menerima apa pun hasil pemeriksaan resmi. Kalau memang sesuai aturan, sampaikan bahwa sesuai. Kalau ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujar Dely.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta tata kelola perizinan di daerah.
Eks. Napi berharap pemerintah tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi dapat menyampaikan informasi berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Tubagus Dely Suhendar
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaksi Media AnalisasiberNews.com
Catatan Redaksi: Media AnalisasiberNews.com menempatkan informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian kegiatan PT Arka Putra Jaya sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi. Penyebutan dugaan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DLHK Provinsi Banten, PT Arka Putra Jaya, maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, redaksi siap memuatnya secara proporsional.
