ANALISASIBERNEWS.COM I SINTANG – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nenak di Jalan Sintang-Pontianak KM 7 pada Selasa (28/7/2026).
Kunjungan ini bertujuan memastikan kesiapan TPA Nenak menghentikan sistem open dumping dan beralih ke controlled landfill menuju Sanitary Landfill per 1 Agustus 2026.
Langkah ini merespons ultimatum Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang mewajibkan seluruh kabupaten/kota menghentikan sistem open dumping per awal Agustus mendatang. Dalam peninjauan tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siti Musrikah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Hendrikus, serta jajaran OPD teknis terkait.
Bupati Sintang menegaskan kehadiran dirinya untuk melihat langsung progres di lapangan dan menginstruksikan jajaran teknis mematuhi seluruh pedoman Kementerian.
“Pemkab Sintang komit melakukan pembenahan secara bertahap agar pengelolaan sampah semakin baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Gregorius.
Kepala DLH Sintang, Siti Musrikah, menjelaskan bahwa penataan TPA seluas 5,5 hektare tersebut terus dipercepat. Dari total lahan, sebanyak 2,1 hektare telah terpakai dan tersisa 3,4 hektare lahan aktif untuk dioptimalkan.
“Tahap awal difokuskan pada penataan area open dumping lama sebelum membangun area sanitary landfill di bagian belakang. Kami sudah mulai menggeser dan merapikan timbunan sampah, mengerjakan jalan masuk, serta menyiapkan sumur dan sarana pendukung lainnya,” pungkas Siti. ( Sani )

