
AnalisaSiberNews.com
Kabupaten Indramayu |- Masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu mengaku resah atas dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol yang diduga diperjualbelikan secara bebas di beberapa titik.
Berdasarkan informasi yang diterima Tim AnalisaSiberNews.com, lokasi yang disebut-sebut warga antara lain berada di kawasan sekitar Kantor Kementerian Agama (Depag) Haji, Desa Arahan, Desa Dayung, belakang Jogja Indramayu, serta beberapa wilayah lainnya. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan agar keresahan masyarakat tidak semakin meluas.
“Kami merasa resah. Kami berharap aparat segera mengecek dan menindak apabila benar terjadi peredaran obat keras secara ilegal, karena kami khawatir dapat merusak generasi muda,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (6/7/2026).
Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai adanya seseorang berinisial S yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran obat tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada penetapan hukum dari aparat penegak hukum terhadap pihak yang dimaksud.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Indramayu melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras ilegal.
“Kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Praktisi hukum menilai bahwa apabila benar terjadi peredaran Tramadol tanpa hak, tanpa izin, atau tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana di bidang kesehatan.
Adapun ketentuan yang dapat diterapkan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan pidana terkait produksi, distribusi, penyimpanan, dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan, atau dilakukan tanpa kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Menteri Kesehatan mengenai penggolongan obat keras (Daftar G), di mana Tramadol merupakan obat yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.
- Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana lain, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polri bersama instansi terkait seperti BNN dan Dinas Kesehatan, segera melakukan penyelidikan, pengawasan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah penyalahgunaan obat keras di kalangan generasi muda.
(Kabiro Indramayu)
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal, keterangan narasumber, dan konfirmasi kepada pihak terkait. Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu tertentu masih bersifat dugaan dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, atau perkembangan proses hukum dari pihak-pihak terkait, Redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





