x
Hotline News

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL APRESIASI KEBIJAKAN EKSPOR SATU PINTU PRESIDEN PRABOWO

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Jun 2026 08:00 8 siberadmin

Sebut Kebijakan Ini sebagai Langkah Strategis Menutup Celah Kebocoran Kekayaan Negara

AnalisasiberNews.com

Jakarta, 15 Juni 2026 Kebijakan Ekspor Satu Pintu (One Gate Export Policy) yang dijalankan Pemerintahan Presiden mendapat apresiasi dari pakar hukum internasional dan ekonom nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H..

Menurut Prof. Sutan Nasomal, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengawasan perdagangan internasional sekaligus menutup berbagai celah kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi pada sektor ekspor dan impor.

“Siapa yang paling ketakutan dengan kebijakan Ekspor Satu Pintu? Bukan rakyat, bukan petani, melainkan pihak-pihak yang selama ini menikmati kebocoran kekayaan Indonesia melalui sistem yang tidak terkontrol dengan baik,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan di Jakarta.

Komitmen Penguatan Tata Kelola Ekspor

Prof. Sutan menilai kebijakan Ekspor Satu Pintu merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola ekonomi yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan nasional.

Menurutnya, selama bertahun-tahun berbagai komoditas strategis Indonesia menghadapi tantangan berupa praktik ekspor ilegal, manipulasi nilai ekspor, serta lemahnya pengawasan terhadap arus keluar sumber daya alam.

“Dengan sistem satu pintu, proses pengawasan menjadi lebih terintegrasi. Tujuannya adalah memastikan setiap aktivitas ekspor dapat dipantau secara optimal sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara maksimal oleh negara dan masyarakat,” katanya.

Usulan Pengawasan Khusus Komoditas Strategis

Selain mendukung kebijakan tersebut, Prof. Sutan juga mengusulkan penguatan pengawasan terhadap sejumlah komoditas strategis nasional, antara lain:

  1. Energi (migas dan batu bara)
  2. Hasil laut (ikan, rumput laut, dan mutiara)
  3. Hasil pertanian (beras, jagung, kopi)
  4. Hasil kehutanan (kayu, rotan, dan gondorukem)
  5. Hasil getah dan karet
  6. Hasil pertambangan (emas, tembaga, bauksit, dan timah)
  7. Minyak bumi beserta turunannya
  8. Hasil perkebunan (kelapa sawit, kakao, teh, dan tembakau)

Menurutnya, pengawasan yang terintegrasi akan membantu menciptakan harga yang lebih kompetitif, meningkatkan penerimaan negara, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Dorong Audit Menyeluruh Jalur Ekspor

Dalam pernyataannya, Prof. Sutan juga mendorong adanya audit investigatif terhadap tata kelola ekspor yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Ia mengusulkan agar lembaga pengawas negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai sektor ekspor guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Evaluasi dan audit yang komprehensif diperlukan agar setiap potensi kerugian negara dapat diidentifikasi dan diperbaiki. Tujuannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perbaikan sistem untuk masa depan,” tegasnya.

Kesejahteraan Rakyat sebagai Prioritas

Di akhir pernyataannya, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas berbagai upaya yang dilakukan dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

Menurutnya, kebijakan Ekspor Satu Pintu dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kesejahteraan masyarakat apabila dilaksanakan secara konsisten dan profesional.

“Setiap hasil kekayaan alam Indonesia pada hakikatnya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Dengan tata kelola yang baik, Indonesia akan semakin kuat, berdaulat, dan dihormati di mata dunia,” pungkasnya.

Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. – Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x