x
Hotline News

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Asahan

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Jun 2026 01:34 6 siberadmin

ASAHAN | AnalisasiberNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Kabupaten Asahan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut dan Tim Patroli Laut BC 15031 Bea Cukai Teluk Nibung dalam rangka memberantas peredaran narkotika lintas negara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Operasi tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas penyelundupan narkoba menggunakan jalur laut di wilayah perairan Asahan.

“Sebanyak 10 bungkus sabu dalam kemasan teh China dengan berat total 10 kilogram berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Modus Disamarkan dalam Kemasan Teh China

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli laut di lokasi yang dicurigai. Saat patroli berlangsung, tim gabungan menemukan sebuah sampan kalok atau sampan nelayan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari hasil intelijen.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu karung plastik berisi 10 bungkus teh merek GuanYinWang berwarna merah. Setelah diperiksa lebih lanjut, seluruh kemasan tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 10.000 gram atau 10 kilogram.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial E alias Kewel (42), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit sampan kalok tanpa nama dan nomor registrasi kapal, serta satu unit telepon genggam merek OPPO yang diduga digunakan dalam aktivitas komunikasi jaringan tersebut.

Terima Barang di Perairan Perbatasan

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah perairan perbatasan Malaysia.

Selanjutnya, tersangka diperintahkan untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di salah satu tangkahan di wilayah Tanjung Balai. Namun hingga saat ini, identitas penerima akhir masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan penyelundupan narkoba internasional yang memanfaatkan jalur laut di kawasan pesisir Sumatera Utara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.

Imbauan kepada Masyarakat Pesisir

Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan dan warga yang tinggal di wilayah pesisir, agar tidak tergiur iming-iming keuntungan besar dari aktivitas peredaran narkotika.

Selain merusak masa depan bangsa, keterlibatan dalam jaringan narkoba juga dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : S. Tarigan
Sumber : Detik Sumut

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x