

SIARAN PERS AKADEMIK

Bandung, 14 Juni 2026
Oleh: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H. Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026 dengan tema global WHO “Give Blood, Give Hope”, tulisan ini menyajikan argumentasi berbasis data dan pendekatan kebijakan publik mengenai kondisi ketersediaan darah di Kota Bandung.

Melalui analisis empiris dan pendekatan akademik, diajukan tiga program strategis bagi PMI Kota Bandung guna menjamin keberlanjutan pasokan darah bagi lebih dari 2,5 juta penduduk Kota Bandung serta pasien rujukan dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Tesis utama: Donor darah bukan sekadar kegiatan amal (charity), melainkan investasi nyata dalam ketahanan kesehatan perkotaan.
Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kebutuhan darah suatu wilayah idealnya mencapai sekitar 2% dari jumlah penduduk.
Dengan jumlah penduduk Kota Bandung sekitar 2,5 juta jiwa, kebutuhan minimal darah mencapai:
50.000 kantong darah per tahun.
Namun dalam praktiknya, capaian donor sukarela masih berada di bawah target ideal sehingga berpotensi menimbulkan defisit ketersediaan darah dan meningkatkan ketergantungan terhadap donor pengganti.
Defisit ini bukan semata persoalan kelembagaan PMI, melainkan tantangan mobilisasi sosial. Sebagai kota metropolitan, pusat pendidikan, dan kota kreatif, Bandung seharusnya mampu menjadi wilayah surplus donor darah, bukan mengalami kekurangan pasokan.
Berbagai kajian menunjukkan bahwa mayoritas pendonor darah berasal dari kelompok usia produktif 18–45 tahun, terutama mahasiswa dan pekerja.
Di sisi lain, kelompok usia di atas 45 tahun yang memiliki pengalaman donor rutin cenderung mengalami penurunan partisipasi, padahal kelompok ini berpotensi menjadi penopang stabilitas stok darah jangka panjang.
PMI perlu membangun sistem loyalitas donor yang mampu mempertahankan donor muda hingga menjadi donor rutin sepanjang hidupnya. Strategi ini penting untuk menciptakan basis donor yang matang dan berkelanjutan dalam 10–20 tahun ke depan.
Masih terdapat sebagian masyarakat yang ragu untuk mendonorkan darah karena minimnya informasi mengenai distribusi dan pemanfaatan darah.
Persoalan ini pada dasarnya bukan masalah kesehatan, melainkan masalah kepercayaan publik (public trust).
Solusi utama adalah transparansi data dan keterbukaan informasi. Penyediaan dashboard stok darah secara real-time serta audit publik yang transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi donor secara berkelanjutan.
Teori Behavioral Economics melalui konsep Nudge Theory yang dikembangkan Richard Thaler dan Cass Sunstein menjelaskan bahwa insentif non-finansial seperti pengakuan sosial, penghargaan, dan status sering kali lebih efektif dibandingkan insentif material dalam mendorong perilaku prososial.
Mencetak sedikitnya 1.000 Gold Donor pada tahun 2026.
Dengan asumsi setiap donor menyumbangkan dua kantong darah per tahun selama sepuluh tahun, maka potensi manfaatnya dapat menyelamatkan ribuan nyawa.
Teori Friction Cost dalam kebijakan publik menjelaskan bahwa semakin kecil hambatan waktu, jarak, dan akses, maka semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat.
Teori Pentahelix menyatakan bahwa pembangunan yang efektif memerlukan sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
PMI tidak dapat bekerja sendiri. Ketersediaan darah merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Menciptakan ekosistem sosial yang menjadikan donor darah sebagai budaya dan gaya hidup masyarakat Bandung.
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan, termasuk ketersediaan darah yang aman dan bermutu.
Dalam konteks ini, PMI menjalankan fungsi strategis sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan darah nasional.
Dengan demikian, donor darah bukan sekadar tindakan sukarela, tetapi juga bentuk partisipasi warga negara dalam membantu pemenuhan hak kesehatan sesama warga negara.
Bandung sering menyebut dirinya sebagai Kota Juara. Namun ukuran sesungguhnya dari sebuah kota bukan hanya prestasi olahraga, pembangunan fisik, atau penghargaan administratif.
Ukuran sejati sebuah kota adalah ketika warganya yang paling membutuhkan dapat memperoleh darah tepat waktu untuk mempertahankan hidupnya.
Data menunjukkan masih terdapat tantangan dalam pemenuhan kebutuhan darah. Analisis kebijakan menunjukkan bahwa solusi dapat dibangun melalui tiga pilar utama: loyalitas donor, kemudahan akses, dan kolaborasi multipihak.
Konstitusi menegaskan bahwa kesehatan adalah hak setiap warga negara, sehingga ketersediaan darah menjadi tanggung jawab bersama.
Pada Hari Donor Darah Sedunia 14 Juni 2026, mari kita buktikan bahwa Bandung tidak hanya juara dalam prestasi, tetapi juga juara dalam kemanusiaan.
Hormat kami,
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H. Pengamat Kebijakan Publik dan Politik


Tidak ada komentar