ANALISASIBERNEWS.COM
Bandung, 12Juni 2026 – ABSTRAK
Siaran pers ini adalah kritik konstitusional atas kekosongan jabatan Direktur Utama Perumda Tirtawening yang berlarut .
Kami tidak menunjuk orang.Kami menyoroti”sistem “. Karena setiap hari tanpa Dirut definitif= setiap hari hak warga atas air bersih ditunda.Ini darurat pelayanan publik.
1.*ARGUMENTASI
EVIDENCE: ” KENAPA KOSONG 1 KURSI = LUMPUH 1 KOTA”
*Evidence A: Air = Hak Konstitusional,Bukan Komoditas
UUD 1945 Pasal 33 ayat 3:Bumi,air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
PDAM = perpanjangan tangan negara.Kalau ” kepala ” PDAM kosong , maka negara lalai pada konstitusinya sendiri.
*Evidence B: PDAM Sakit ,Warga yang Demam*
Fakta lapangan: Gangguan pipa telat perbaiki , pengaduan warga ngantri, keputusan investasi macet kenapa? Karena Plt /Plh nggak punya kewenangan penuh.” Dirut kosong= keberanian kosong ” untuk ambil kebijakan berani.
Akibatnya: Bandung tetap langganan ” air mati jam9 pagi”.
*Evidence C: Proses Bertele – telev= Potensi Kongkalikong*
Semakin lama proses, semakin besar ruang “titipan ,jual jabatan, hak curiga.Karena air itu soal hidup – mati ,bukan soal ” musyawarah sampai mufakat tapi nggak kelar- kelar”.
2.*LANDASAN HUKUM 3″ PALU UNTUK 3 PIHAK
PENANGGUNG JAWAB”
Ini ” palu hukum ” biar semua pihak nggak bisa cuci tangan:
*Palu 1: Untuk Pansel Seleksi – UU23/2014 Pasal 331*
Pansel wajib profesional, transparan,cepat .Tugas Pansel selesai sampai serahkan 3 nama terbaik.Kalau proses molortanpa alasan jelas=
tepat , transparan ” dalam pelayanan publik UU 25/2009 .Pansel bukan panitia arisan, ini panitia nasib 2,5 juta warga Bandung.
*Palu 2: untuk wali kota Bandung – PP 54/2017 Pasal 32*
Kepala Daerah = kuasa Pemilik Modal BUMD .
Wajib segera ditetapkan Dirut definitif dari 3 nama yang diajukan Pansel .Menunda penetapan tanpa alasan darurat= mengabaikan kewajiban hukum.Wali Kota digaji rakyat Bandung untuk memastikan air mengalir.
*Palu 3: Untuk Kementrian Dalam Negeri – PP 54/ 2017 Pasal 3# ayat 5*
Mendagri punya
Wewenang persetujuan” pengangkatan Dirut BUMD .
Tapi persetujuan itu harusnya ” stempel terakhir buka kuburan terakhir”
berkas .Kalau berkas calon Dirut Tirtawening ngendon di Mendagri,maka Mendagri wajib jawab ke publik: Kurang apa? menahan berkas tanpa kejelasan= melanggar UU KIP Pasal 7 tentang keterbukaan Informasi.
3.*TUNTUTAN ALIANSI:
“AIR NGGAK BISA DITUNDA ,JABATAN JUGA JANGAN”
Kami atas mana rakyat Bandung menuntut :
1.*ke Pansel*: Umumkan timelinejelas + kriteria penilaian.Punlik berhak tahu siapa yang ” gugur” dan kenapa Stop main belakang layar.
2.*ke Wali Kota: Segera tetapkan Dirut definitif maksimal 7x24jam setelah restu Mendagri turun.Jangan jadikan PDAM ” bancakan politik.
3.*Ke Mendagri*:
Kalau ada masalah pada berkas calon, sampaikan secara terbuka . Jangan biarkan rumor ” berkas mengganjal ” jadi bola liar.Transparansi ituobat.
*PENUTUP SERUAN MORAL
“Air adalah cermin peradaban .Kota yang nggak becus urus airnya, jangan harap becusurus airnya, jangan harap becus urus masa depannya.
Kekosongan Dirut
Tirtawening harinini adalah presiden buruk: bahwaurusan perut rakyat bisa dikalahkan oleh urusan ego kekuasaan .Kami ingatkan : Bandung mencatat.Sejarah mencatat.Dam 2029 rakyat Bandung menagihnya di bilik suara.”
Hormat kami,
R.WEMPY SYAMKARYA
S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat
Media Analisaber
Tidak ada komentar