x
Hotline News

KEVAKUMAN DIRUT PDAM TIRTAWENING BUKTI GAGALNYA TATA KELOLA BUMD DAN PENGHIANATAN TERHADAP HAK DASAR AIR RAKYAT BANDUNG

waktu baca 3 menit
Jumat, 12 Jun 2026 04:45 14 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

Bandung, 12Juni 2026 – ABSTRAK
Siaran pers ini adalah kritik konstitusional atas kekosongan jabatan Direktur Utama Perumda Tirtawening yang berlarut .
Kami tidak menunjuk orang.Kami menyoroti”sistem “. Karena setiap hari tanpa Dirut definitif= setiap hari hak warga atas air bersih ditunda.Ini darurat pelayanan publik.

1.*ARGUMENTASI
EVIDENCE: ” KENAPA KOSONG 1 KURSI = LUMPUH 1 KOTA”

*Evidence A: Air = Hak Konstitusional,Bukan Komoditas
UUD 1945 Pasal 33 ayat 3:Bumi,air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
PDAM = perpanjangan tangan negara.Kalau ” kepala ” PDAM kosong , maka negara lalai pada konstitusinya sendiri.

*Evidence B: PDAM Sakit ,Warga yang Demam*
Fakta lapangan: Gangguan pipa telat perbaiki , pengaduan warga ngantri, keputusan investasi macet kenapa? Karena Plt /Plh nggak punya kewenangan penuh.” Dirut kosong= keberanian kosong ” untuk ambil kebijakan berani.
Akibatnya: Bandung tetap langganan ” air mati jam9 pagi”.

*Evidence C: Proses Bertele – telev= Potensi Kongkalikong*
Semakin lama proses, semakin besar ruang “titipan ,jual jabatan, hak curiga.Karena air itu soal hidup – mati ,bukan soal ” musyawarah sampai mufakat tapi nggak kelar- kelar”.

2.*LANDASAN HUKUM 3″ PALU UNTUK 3 PIHAK
PENANGGUNG JAWAB”

Ini ” palu hukum ” biar semua pihak nggak bisa cuci tangan:

*Palu 1: Untuk Pansel Seleksi – UU23/2014 Pasal 331*
Pansel wajib profesional, transparan,cepat .Tugas Pansel selesai sampai serahkan 3 nama terbaik.Kalau proses molortanpa alasan jelas=
tepat , transparan ” dalam pelayanan publik UU 25/2009 .Pansel bukan panitia arisan, ini panitia nasib 2,5 juta warga Bandung.

*Palu 2: untuk wali kota Bandung – PP 54/2017 Pasal 32*
Kepala Daerah = kuasa Pemilik Modal BUMD .
Wajib segera ditetapkan Dirut definitif dari 3 nama yang diajukan Pansel .Menunda penetapan tanpa alasan darurat= mengabaikan kewajiban hukum.Wali Kota digaji rakyat Bandung untuk memastikan air mengalir.

*Palu 3: Untuk Kementrian Dalam Negeri – PP 54/ 2017 Pasal 3# ayat 5*
Mendagri punya
Wewenang persetujuan” pengangkatan Dirut BUMD .
Tapi persetujuan itu harusnya ” stempel terakhir buka kuburan terakhir”
berkas .Kalau berkas calon Dirut Tirtawening ngendon di Mendagri,maka Mendagri wajib jawab ke publik: Kurang apa? menahan berkas tanpa kejelasan= melanggar UU KIP Pasal 7 tentang keterbukaan Informasi.

3.*TUNTUTAN ALIANSI:
“AIR NGGAK BISA DITUNDA ,JABATAN JUGA JANGAN”

Kami atas mana rakyat Bandung menuntut :
1.*ke Pansel*: Umumkan timelinejelas + kriteria penilaian.Punlik berhak tahu siapa yang ” gugur” dan kenapa Stop main belakang layar.

2.*ke Wali Kota: Segera tetapkan Dirut definitif maksimal 7x24jam setelah restu Mendagri turun.Jangan jadikan PDAM ” bancakan politik.

3.*Ke Mendagri*:
Kalau ada masalah pada berkas calon, sampaikan secara terbuka . Jangan biarkan rumor ” berkas mengganjal ” jadi bola liar.Transparansi ituobat.

*PENUTUP SERUAN MORAL
“Air adalah cermin peradaban .Kota yang nggak becus urus airnya, jangan harap becusurus airnya, jangan harap becus urus masa depannya.
Kekosongan Dirut
Tirtawening harinini adalah presiden buruk: bahwaurusan perut rakyat bisa dikalahkan oleh urusan ego kekuasaan .Kami ingatkan : Bandung mencatat.Sejarah mencatat.Dam 2029 rakyat Bandung menagihnya di bilik suara.”

Hormat kami,
R.WEMPY SYAMKARYA
S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat
Media Analisaber

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x