x
Hotline News

**Tim Gabungan BAIS dan Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 113 Balpres Asal Malaysia di Pesisir Batu Bara**

waktu baca 3 menit
Selasa, 19 Mei 2026 14:20 147 Aziz Redaksi Jabar

Kabupaten Batu Bara,— Analisanewssiber.com
Di tengah gelapnya pesisir pantai timur Sumatera Utara, tim gabungan Satgas BAIS Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut dan BC Kuala Tanjung bergerak senyap memburu jejak mafia penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres yang diduga masuk ilegal dari Malaysia menuju wilayah pesisir Batu Bara.

Operasi yang berlangsung sejak dini hari itu akhirnya membuahkan hasil. Dua unit truk Colt Diesel bermuatan total 113 balpres berhasil diamankan saat hendak diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Minggu pagi.

Penindakan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat gabungan dalam menutup jalur masuk barang ilegal yang selama ini diduga memanfaatkan kawasan pelantar dan jalur tikus di sepanjang pesisir timur Sumatera Utara.

Berdasarkan data lapangan, kegiatan penindakan diawali pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB saat Tim BAIS Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut menggelar briefing tertutup di Kantor Kanwil BC Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju Sungai Bagan Batak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, yang diduga menjadi titik bongkar muat balpres asal luar negeri tersebut.

Sesampainya di lokasi, tim dibagi menjadi tiga kelompok pemantauan di sejumlah titik pesisir yang selama ini diduga kerap digunakan sebagai lokasi pendaratan barang ilegal.

Benar saja, sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan dua truk Colt Diesel bermuatan balpres di kawasan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Dua kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BK 8389 LV dengan muatan 51 balpres dan BK 8667 OQ bermuatan 62 balpres.

Dari hasil pemeriksaan awal, para sopir mengaku hanya diminta mengangkut barang dari kawasan perkebunan sawit di wilayah Sei Baleh tanpa mengetahui secara pasti isi muatan yang mereka bawa.

“Tidak ada dermaga resmi. Lokasi bongkar berada di area sawit dekat pesisir,” ungkap salah satu sopir kepada petugas saat pemeriksaan awal.

Petugas menduga balpres tersebut baru saja dipindahkan dari kapal yang masuk melalui jalur laut dari Malaysia sebelum dibongkar secara sembunyi-sembunyi di kawasan pesisir Batu Bara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang ilegal itu diduga berasal dari kawasan Asan Niaga, Port Klang, Selangor, Malaysia, sebelum masuk ke wilayah perairan Sumatera Utara melalui jalur barat pesisir.

Selain itu, muncul dugaan adanya keterlibatan jaringan besar dalam aktivitas penyelundupan tersebut. Sumber di lapangan menyebut barang diduga berasal dari kapal KM Rampago yang disebut-sebut milik seseorang berinisial (I M).

Tidak hanya itu, jaringan penyelundupan ini juga diduga memiliki kedekatan dengan oknum petinggi aparat penegak hukum laut sehingga aktivitas bongkar muat di jalur tikus pesisir diduga dapat berlangsung cukup lama tanpa tersentuh penindakan.

Meski demikian, hingga kini aparat gabungan masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap aktor utama di balik jaringan penyelundupan tersebut.

Seluruh barang bukti bersama dua unit truk kemudian dibawa menuju Dermaga Bea Cukai Belawan untuk proses bongkar muat dan pengamanan lebih lanjut.

Petugas memperkirakan nilai barang ilegal yang diamankan mencapai Rp1,695 miliar dengan total 113 balpres yang masing-masing diperkirakan bernilai sekitar Rp15 juta per bal.

Praktik penyelundupan balpres sendiri dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi kepabeanan, tetapi juga menghancurkan pasar usaha pakaian lokal dan menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi masyarakat kecil.

Tim gabungan BAIS Sumut dan Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah pesisir timur Sumatera Utara yang selama ini diduga menjadi jalur favorit mafia penyelundupan lintas negara.

Sesuai Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 102 dan Pasal 103, pelaku penyelundupan dapat dijerat pidana penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan untuk memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan penyelundupan balpres lintas negara itu.

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x