
ANALISASIBERNEWS.COM

TANGERANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis lintas wilayah yang beroperasi di sejumlah lokasi berbeda. Dari hasil pengembangan penyelidikan, jaringan tersebut diketahui terhubung mulai dari Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas.
“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” ujar Indra Waspada, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (10/2/2026), saat petugas menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto mencapai 155,88 gram.
“Pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.
“Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis pasta sintetis seberat 65,58 gram,” ungkap Indra Waspada.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial SFA dan MK.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan 5 gram.
“Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau lebih dari dua kilogram,” tambahnya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk proses produksi, di antaranya cairan alkohol, cairan chloroform, timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, serta gelas ukur.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Di rumah tersebut kami kembali mengamankan seorang pria berinisial GPA,” kata Indra Waspada.
Dari lokasi itu, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis berbentuk padat dengan berat 1.101 gram, serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter.
Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk untuk mengelabui petugas, mulai dari plastik klip, lakban merah dan cokelat, hingga botol kaca berisi cairan sintetis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Jurnalis Tim Media
AnalisasiberNews.com


Tidak ada komentar