x
Hotline News

Kapolresta Deli Serdang Belum Berikan Tanggapan Terkait Dugaan Aktivitas Judi Tembak Ikan

waktu baca 3 menit
Kamis, 28 Mei 2026 22:52 69 siberadmin

Deli Serdang | AnalisasiberNews.com

Aktivitas perjudian jenis tembak ikan diduga masih marak beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Beberapa lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat beroperasinya mesin judi tersebut tersebar di Kecamatan STM Hilir, Biru-Biru, hingga Namorambe.

Berdasarkan pantauan tim media AnalisasiberNews.com pada Kamis (28/05/2026), terdapat sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian tembak ikan.

Di wilayah Kecamatan STM Hilir yang masuk dalam hukum Polsek Talun Kenas, mesin judi tembak ikan diduga berada di Simpang Pajak Talun Kenas, Bekilang, Jalan SMN I Talun Kenas, Beras Bulan depan lapangan voli, Simpang Sarang Kulit Desa Gunung Rintih, Desa Lau Rempak, serta Desa Kutajurung.

Sementara di Kecamatan Biru-Biru, aktivitas serupa diduga terdapat di kawasan Kafe Tanah Wakaf Pasar 9 Desa Ajibaho, gang depan SPBU Ajibaho, Tanah Lapang Desa Biru-Biru, serta Simpang Kemiri.

Sedangkan di Kecamatan Namorambe, lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian tembak ikan berada di Desa Tangkahan, Desa Namopinang, Terminal Namorambe, dan Desa Delitua.

Salah seorang penjaga mesin yang ditemui wartawan di Talun Kenas mengaku mesin tersebut diduga milik seseorang berinisial DS.

“Ini mesin milik DS bang,” ujar seorang perempuan yang mengaku bernama Linda kepada wartawan.

Ia juga menyebutkan bahwa DS diduga memiliki sejumlah mesin tembak ikan yang tersebar di wilayah Medan, Deli Serdang hingga Langkat.

Di lokasi berbeda, tepatnya di kawasan Kafe Wakaf Kecamatan Biru-Biru, penjaga mesin lainnya menyebutkan bahwa mesin tersebut diduga milik warga setempat berinisial W.

Sebelumnya, Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daut, dalam pernyataan yang telah dipublikasikan di beberapa media online meminta Kapolda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan internal secara berkala di jajaran kepolisian wilayah Deli Serdang.

Menurutnya, langkah tersebut penting guna memastikan tidak ada oknum aparat yang diduga terlibat ataupun membekingi praktik perjudian ilegal.

Selain itu, seorang tokoh agama di Kecamatan STM Hilir yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan maraknya aktivitas perjudian tersebut.

“Kami merasa resah dengan banyaknya meja judi tembak ikan di wilayah STM Hilir. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan masyarakat untuk meminta penutupan lokasi tersebut,” ujarnya kepada wartawan.

Untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi AnalisasiberNews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui pesan WhatsApp resmi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolresta Deli Serdang belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait informasi tersebut.

(P. Limbong)
Wakaperwil Sumut
Media AnalisasiberNews.com


Dasar Hukum

Aktivitas perjudian di Indonesia diatur dalam:

  • Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
  • Pasal 303 bis KUHP tentang keterlibatan dalam praktik perjudian.
  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), apabila perjudian dilakukan melalui media elektronik atau jaringan online.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil informasi lapangan, keterangan narasumber, dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x