x
Hotline News

“Permainan uang” di balik dicopotnya Pol PP Line Terkait Galian C Ilegal di Sindang Sono. Minta Usut Tuntas kasusnya

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Mei 2026 19:47 43 siberadmin

Kabupaten Tangerang,| analisasibernews.com/
Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Tambang yang sebelumnya telah ditutup dan dipasangi police line oleh aparat, dilaporkan kembali beroperasi.

Sejumlah warga menyebut adanya dugaan praktik tidak wajar di balik pencopotan garis segel tersebut. Bahkan, aktivitas tambang disebut semakin meningkat dengan penambahan alat berat jenis ekskavator di lokasi.

“Tambang ini sebelumnya sudah disegel, tapi sekarang malah beroperasi lagi. Kami menduga ada oknum yang bermain,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.Rabu,(6/5/26).

Tambang galian C sendiri umumnya mencakup material seperti pasir, batu, dan tanah urug. Kegiatan ini kerap menjadi polemik apabila tidak dilengkapi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Desakan Pengusutan dan Penegakan Hukum

Masyarakat bersama FRIC (Forum Rakyat Indonesia Cinta) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan pencopotan police line secara tidak sah.

Mereka juga meminta agar aktivitas tambang tersebut dihentikan sementara hingga seluruh aspek legalitas dan perizinan dapat dipastikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Jangan sampai ada pembiaran (laissez-faire) terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas perwakilan masyarakat.

Laporan rencananya akan disampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Polres Tangerang dan Polda Banten, guna dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.


Dasar Hukum Terkait

Beberapa regulasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan penegakan hukum antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang
  • Peraturan Daerah setempat terkait perizinan dan pengelolaan pertambangan

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi dari masyarakat dan sumber yang dapat dipercaya, namun masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Segala dugaan yang disampaikan dalam berita ini belum merupakan fakta hukum tetap dan masih dalam proses pendalaman. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan atau berkepentingan.


Jurnalis: Kabiro / Tim Redaksi


 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hotline News

LAINNYA
x