Kabupaten Tangerang,| AnalisasiberNews.com – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pelajar di kawasan Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 14 orang yang diduga terlibat telah diamankan.


Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan proses identifikasi korban.
“Korban ditemukan dalam kondisi mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui berinisial NAW (16), seorang pelajar asal Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka pada bagian dada kanan dan tangan kanan. Di sekitar lokasi kejadian, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi stang terkunci.

Indra Waspada menuturkan, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, dan Subdit Resmob Polda Banten segera melakukan penyelidikan mendalam.
Meski sempat minim petunjuk, penyidik akhirnya berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah pada para pelaku.

“Dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tragis tersebut bermula dari rencana tawuran antar kelompok pelajar. Kedua kelompok kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.
Dalam kejadian tersebut, korban yang tengah berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak sempat melarikan diri. Para terduga pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama, berupa pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang diderita,” ungkapnya.
Seluruh terduga pelaku yang telah diamankan diketahui masih berstatus pelajar. Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius sekaligus peringatan bagi semua pihak terkait maraknya tawuran pelajar. Ia mengajak peran aktif orang tua, pihak sekolah, serta masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda.
(Redaksi)
Tidak ada komentar