Kuasa hukum menilai alasan PHK perlu diuji berdasarkan peraturan ketenagakerjaan. Disnaker Deli Serdang diharapkan memfasilitasi penyelesaian perselisihan dan pemenuhan hak kedua pekerja.

DELI SERDANG, ANALISASIBERNEWS.COM — Perselisihan hubungan industrial antara dua mantan karyawan PT Universal Gloves, Farman Saleh Hasibuan dan Herianto, dengan pihak perusahaan menjadi perhatian setelah keduanya mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 16 September 2026.
Kedua pekerja tersebut didampingi kuasa hukum mereka, advokat Minggu Saragih, S.H., M.H., saat menghadiri proses klarifikasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/10/2026).

Perselisihan ini berpusat pada alasan yang disebut menjadi dasar PHK, prosedur yang ditempuh perusahaan, serta pemenuhan hak-hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Kuasa hukum kedua pekerja mempertanyakan apakah tindakan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemutusan hubungan kerja. Sementara itu, penjelasan resmi dan dokumen pendukung dari pihak perusahaan masih diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.
### Alasan PHK Dipertanyakan, Persoalan Mancis Jadi Sorotan
Menurut keterangan Minggu Saragih kepada wartawan, kliennya menerima pemberitahuan PHK setelah persoalan kepemilikan sebuah mancis atau korek api ditemukan pada salah satu pekerja.
Kuasa hukum menyebut, ketika peristiwa itu terjadi, kedua pekerja masih berada di luar gerbang perusahaan. Barang tersebut, menurut keterangannya, langsung diamankan petugas keamanan tanpa adanya perlawanan dari kedua pekerja.
Minggu Saragih menilai keputusan PHK yang disebut disampaikan saat itu juga perlu dikaji, terutama terkait dasar aturan yang digunakan, proses pemeriksaan, serta kesempatan pekerja untuk memberikan penjelasan.
“Pada saat kejadian, mereka langsung diberitahu bahwa telah di-PHK tanpa pembinaan terlebih dahulu. Menurut kami, persoalan ini perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk apakah dasar dan prosedurnya sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan,” ujar Minggu Saragih.
Ia juga mempertanyakan apakah terdapat ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang secara jelas mengatur kepemilikan mancis di luar area perusahaan sebagai pelanggaran yang dapat berujung pada PHK.
Meski demikian, penilaian terhadap sah atau tidaknya PHK tidak cukup hanya didasarkan pada ada atau tidaknya pembinaan. Hal itu perlu ditelaah dengan memperhatikan alasan PHK, peraturan yang berlaku, dokumen hubungan kerja, prosedur yang ditempuh, serta ketentuan perundang-undangan yang relevan.
Hingga berita ini disusun, dasar tertulis PHK dan penjelasan lengkap perusahaan belum diperoleh untuk diverifikasi secara independen.
### Pihak Perusahaan Belum Memberikan Penjelasan Substantif
Dalam proses klarifikasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang pada Senin (12/10/2026), perwakilan perusahaan yang ditemui awak media memilih tidak memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut.
Saat dimintai keterangan, perwakilan perusahaan menyampaikan singkat, “No comment.”
Perwakilan tersebut juga tidak menyebutkan namanya kepada awak media, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini.
Sikap tersebut dicatat sebagai bagian dari upaya peliputan. Namun, tidak adanya komentar pada saat itu tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas tuduhan atau keberatan yang disampaikan pihak pekerja.
Untuk menjaga keberimbangan, redaksi membuka ruang bagi PT Universal Gloves untuk memberikan penjelasan mengenai alasan PHK, ketentuan perusahaan yang dijadikan dasar keputusan, prosedur yang telah ditempuh, serta penyelesaian hak-hak kedua pekerja.
Keterangan perusahaan diperlukan agar pembaca memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan tidak hanya bersandar pada satu pihak.
### Pekerja Meminta Disnaker Memfasilitasi Penyelesaian
Farman Saleh Hasibuan dan Herianto berharap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Syahbudin Pane, dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Keduanya meminta agar dasar PHK diperiksa dan hak-hak yang menurut mereka belum dibayarkan dapat dihitung serta diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya meminta hak kami sesuai aturan yang berlaku. Kami sudah bekerja selama bertahun-tahun. Kami berharap pihak Dinas Ketenagakerjaan dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini,” demikian harapan kedua pekerja sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan.
Peran Disnaker menjadi penting untuk membantu memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai prosedur, mendorong perundingan antara pekerja dan perusahaan, serta memfasilitasi tahapan penyelesaian berikutnya apabila tidak tercapai kesepakatan.
Apabila perundingan tidak menghasilkan penyelesaian, para pihak dapat menempuh mekanisme lanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Penyelesaian yang transparan, berbasis dokumen, dan sesuai hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi kedua pekerja maupun perusahaan.
### Menunggu Kejelasan dan Penyelesaian yang Adil
Kasus yang melibatkan Farman Saleh Hasibuan dan Herianto ini menjadi pengingat bahwa setiap perselisihan PHK perlu ditangani melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pekerja, kepastian mengenai alasan pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak merupakan hal penting setelah hubungan kerja berakhir. Bagi perusahaan, penjelasan yang didukung dokumen dan aturan yang berlaku juga diperlukan untuk menunjukkan bahwa keputusan yang diambil memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, langkah yang perlu ditempuh bukan sekadar saling menyampaikan keberatan, melainkan memeriksa dokumen PHK, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama jika ada, bukti kejadian, serta perhitungan hak masing-masing pekerja.
Redaksi AnalisasiberNews.com akan membuka ruang bagi perkembangan informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Penulis : Paulus Limbong
Jabatan : Wakil Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara
Media : AnalisasiberNews.com
Tagline : Cepat, Akurat dan Berimbang
Catatan Redaksi :
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pekerja dan kuasa hukumnya dalam bahan yang diterima redaksi. Redaksi belum melakukan verifikasi independen terhadap seluruh dokumen PHK, peraturan internal perusahaan, dan perhitungan hak-hak pekerja yang disebutkan.
Penyebutan dugaan PHK sepihak dalam berita ini merupakan keterangan dan penilaian dari pihak pekerja serta kuasa hukumnya, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap. Redaksi tidak menyatakan PT Universal Gloves telah terbukti melanggar hukum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
* Pasal 5 ayat (1): Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
* Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
* Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.
* Pasal 6 huruf c: Pers berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Pemberitaan juga mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya:
* Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
* Pasal 3: Wartawan Indonesia menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
* Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Redaksi memberikan kesempatan kepada PT Universal Gloves untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun dokumen pendukung yang relevan. Apabila terdapat kekeliruan faktual, redaksi akan melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan ini merupakan penjelasan tanggung jawab editorial, bukan pernyataan bahwa seluruh ketentuan tersebut telah dilanggar oleh pihak tertentu.





