PANDEGLANG, BANTEN —ANALISASIBERNEWS.COM — Kondisi retakan pada sejumlah bagian Jalan Senangsari–Kertasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian Komando HAM. Organisasi tersebut mengajukan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten untuk meminta penjelasan mengenai kondisi fisik jalan, proses pengawasan pekerjaan, serta penerapan standar mutu konstruksi.
Ketua Komando HAM, Fahru, menyatakan pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Banten terkait permohonan audiensi tersebut. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur yang manfaatnya harus dirasakan secara optimal oleh publik.
Minggu,(11/10/2026).
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai munculnya retakan pada permukaan jalan. Hal yang perlu dijelaskan ialah bagaimana kondisi tersebut terjadi, apakah telah dilakukan pemeriksaan teknis, bagaimana pengawasan pekerjaan dilaksanakan, dan tindakan apa yang akan diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis atau ketentuan kontrak.
Retakan Jalan Menjadi Pertanyaan Publik
Munculnya retakan pada infrastruktur jalan perlu ditanggapi secara serius melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, retakan saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa pekerjaan konstruksi bermutu rendah atau telah terjadi pelanggaran hukum.
Penyebab kerusakan jalan dapat beragam, mulai dari kondisi tanah dasar, beban lalu lintas, sistem drainase, karakteristik material, metode pelaksanaan, hingga pengaruh cuaca dan lingkungan. Karena itu, penentuan penyebab retakan di ruas Senangsari–Kertasana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan dan dokumen teknis, bukan dugaan semata.
Komando HAM mendorong agar instansi yang berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi jalan tersebut. Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada pengamatan visual, tetapi juga mempertimbangkan jenis retakan, pola penyebaran, kedalaman kerusakan, kondisi lapisan jalan, serta kesesuaian pekerjaan dengan rancangan teknis yang berlaku.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab ialah apakah kondisi jalan masih sesuai dengan persyaratan teknis dan aman digunakan masyarakat, atau justru memerlukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, sementara pihak pelaksana dan pengawas mendapatkan kesempatan menjelaskan pekerjaan berdasarkan data yang dapat diuji.
Komando HAM Minta Pengawasan Dibuka secara Transparan
Dalam permohonan audiensi, Komando HAM meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan pembangunan Jalan Senangsari–Kertasana yang disebut berkaitan dengan program Jalan Bang Andra.
Keterkaitan kegiatan tersebut dengan program dimaksud, termasuk identitas paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, dan masa pemeliharaan, tetap perlu dipastikan melalui dokumen resmi dari instansi terkait.
Informasi tersebut diperlukan untuk memahami siapa saja pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan maupun pengawasan pekerjaan. Tanpa data yang terverifikasi, tidak tepat apabila tanggung jawab atas retakan langsung dibebankan kepada pihak tertentu.
Ketua Komando HAM, Fahru, menegaskan bahwa audiensi diajukan untuk memperoleh kejelasan, bukan untuk menyudutkan pihak mana pun.
“Tujuan kami bukan untuk menyudutkan pihak mana pun. Kami ingin memperoleh kejelasan mengenai kualitas hasil pembangunan. Jika ditemukan retakan, penyebabnya perlu diperiksa secara teknis agar masyarakat mendapatkan jawaban berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,” demikian pernyataan Komando HAM yang disampaikan kepada redaksi.
Komando HAM juga mendorong pemeriksaan langsung di lokasi dengan melibatkan tenaga teknis yang berwenang. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan konsultan pengawas dan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan serta kewenangan masing-masing.
Melalui audiensi tersebut, Komando HAM berharap penjelasan yang diberikan tidak sebatas keterangan lisan, tetapi didukung data, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang relevan.
Standar Mutu Konstruksi Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Dalam setiap pekerjaan infrastruktur pemerintah, standar mutu merupakan aspek penting yang menentukan fungsi, keamanan, daya tahan, dan manfaat jalan bagi masyarakat.
Mutu pekerjaan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan tampilan permukaan. Pemeriksaan harus mempertimbangkan spesifikasi teknis dalam kontrak, desain yang disetujui, material yang digunakan, metode pelaksanaan, hasil pengujian, serta dokumen pengawasan dan serah terima apabila relevan.
Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, instansi yang berwenang perlu menentukan langkah korektif berdasarkan tingkat kerusakan, ketentuan kontrak, dan hasil evaluasi teknis. Tindakan tersebut dapat berupa perbaikan, pengujian tambahan, evaluasi kewajiban penyedia jasa, atau tindak lanjut administratif sesuai dasar hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila retakan disebabkan faktor lain yang tidak menunjukkan ketidaksesuaian pelaksanaan, kesimpulan itu juga perlu disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
Prinsipnya, setiap kesimpulan harus memiliki dasar. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan, sedangkan pihak yang pekerjaannya dipertanyakan berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.
Keselamatan Pengguna Jalan Tidak Boleh Diabaikan
Jalan merupakan fasilitas publik yang menunjang mobilitas warga, kegiatan ekonomi, distribusi barang, akses pendidikan, serta pelayanan kesehatan. Kondisi jalan yang mengalami kerusakan perlu dinilai berdasarkan potensi dampaknya terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna.
Apabila retakan berkembang, disertai penurunan permukaan, lubang, atau kerusakan lain, pemeriksaan dan penanganan yang tepat menjadi semakin penting. Namun, tingkat risiko pada ruas Senangsari–Kertasana belum dapat dipastikan hanya dari informasi tertulis yang diterima redaksi.
Karena itu, pemeriksaan lapangan perlu menentukan apakah diperlukan perbaikan segera, pemantauan berkala, pengamanan sementara, atau tindakan teknis lainnya.
Dinas terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemantauan kondisi jalan dan prosedur penanganan kerusakan, termasuk saluran pengaduan masyarakat yang dapat digunakan untuk menyampaikan temuan tambahan.
Langkah tersebut akan membantu memastikan bahwa penanganan dilakukan berdasarkan tingkat risiko, bukan semata-mata setelah persoalan menjadi sorotan publik.
Dasar Hukum: Pengawasan dan Akuntabilitas Pekerjaan Konstruksi
Persoalan kualitas jalan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat dikaji berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Namun, penerapan pasal tertentu harus disesuaikan dengan fakta, dokumen, kewenangan instansi, dan hasil pemeriksaan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi jasa konstruksi menjadi salah satu dasar untuk menilai pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta kewajiban para pihak dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Ketentuan tersebut relevan untuk menelaah apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kewajiban penyedia jasa, persyaratan teknis, dan ketentuan kontrak. Namun, adanya retakan tidak otomatis membuktikan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.
Kedua, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Ketentuan mengenai penyelenggaraan jalan menjadi relevan dalam menilai aspek pembangunan, pemeliharaan, fungsi, dan keselamatan jalan sesuai kewenangan penyelenggara.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apabila informasi yang diminta termasuk informasi publik yang terbuka dan dikuasai badan publik, masyarakat dapat menempuh mekanisme permohonan informasi sesuai prosedur. Tidak semua dokumen otomatis terbuka tanpa pengecualian, sehingga status setiap informasi tetap perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Keempat, apabila pekerjaan menggunakan keuangan negara atau daerah, aspek pengelolaan dan pertanggungjawabannya juga perlu ditelaah sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang berlaku pada paket pekerjaan tersebut.
Penyebutan dasar hukum di atas merupakan kerangka untuk meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan. Sampai terdapat bukti yang cukup, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum dalam pekerjaan Jalan Senangsari–Kertasana.
Jika Ditemukan Ketidaksesuaian, Tindak Lanjut Harus Terukur
Komando HAM meminta agar hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah yang tepat. Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau kewajiban kontraktual, tindak lanjut harus dilakukan oleh pejabat atau instansi yang berwenang sesuai aturan yang berlaku.
Penanganan dapat mencakup evaluasi teknis, pemeriksaan dokumen pekerjaan, pengujian material jika diperlukan, penentuan kewajiban perbaikan, serta pemeriksaan administrasi sesuai kewenangan. Apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran yang memiliki bukti memadai, laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi kepada pihak berwenang.
Langkah tersebut harus tetap membedakan antara kerusakan fisik, ketidaksesuaian teknis, pelanggaran administrasi, kerugian keuangan negara, dan dugaan tindak pidana. Masing-masing memiliki unsur pembuktian dan proses penanganan yang berbeda.
Dengan demikian, pemeriksaan yang objektif akan melindungi kepentingan publik sekaligus mencegah tuduhan yang belum terbukti terhadap individu atau badan usaha tertentu.
Komando HAM Menunggu Respons Resmi PUPR Banten
Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tanggapan resmi Dinas PUPR Provinsi Banten atas permohonan audiensi Komando HAM belum diperoleh.
Belum ada kesimpulan terverifikasi mengenai penyebab retakan, kesesuaian mutu pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab, ataupun ada tidaknya pelanggaran hukum. Seluruh aspek tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Komando HAM berharap permohonan audiensi dapat ditindaklanjuti agar persoalan ini memperoleh penjelasan yang terang dan terukur. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan melalui mekanisme kontrol sosial dan jalur pengaduan yang sah.
Redaksi AnalisasiberNews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Provinsi Banten, penyedia jasa, konsultan pengawas, pejabat terkait, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, koreksi, maupun hak jawab.
Apabila tanggapan atau dokumen tambahan diterima, redaksi akan melakukan verifikasi dan memperbarui pemberitaan sesuai perkembangan fakta.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal mengenai permohonan audiensi dan kondisi retakan yang menjadi perhatian Komando HAM. Keterangan mengenai program Jalan Bang Andra, identitas paket pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana, pengawas, dan kondisi teknis jalan perlu diverifikasi melalui dokumen serta konfirmasi kepada instansi terkait. Penggunaan istilah “diduga” tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.




