SOREANG, KABUPATEN BANDUNG — AnalisaSiberNews.com – Jumat, 9 Oktober 2026 — Polresta Bandung resmi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Salah satu dari keempat tersangka diketahui masih berstatus di bawah umur.

Kasus ini terungkap ke publik setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang diduga terjadi pada bulan September 2026 lalu. Sejak laporan diterima, pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penelusuran yang berujung pada pengamanan keempat pelaku.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, memberikan keterangan resmi di markas Polresta Bandung, Soreang, pada Jumat siang.

“Kami sudah mengamankan para pelaku sebanyak empat orang. Langkah ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang bergerak cepat setelah adanya laporan dari keluarga korban,” ujar Kombes Pol Tri Suhartanto di hadapan awak media.
Keempat tersangka tersebut telah diidentifikasi masing-masing berinisial: AA (21 tahun), ED (21 tahun), AR (19 tahun), dan RG (16 tahun). Sementara korban dalam peristiwa ini berinisial S, berusia 16 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan namun tetap menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi keamanan dan kondisi psikologis korban beserta keluarganya. Keempat tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta lengkap terkait peristiwa tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat mengarah pada identitas korban, serta mempercayai informasi yang berasal dari pihak berwenang saja. Proses hukum terhadap keempat tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**) Ajn




