RILIS EKSKLUSIF AKADEMIS – FORUM KAJIAN PENDIDIKAN & byPERLINDUNGAN ANAK BANDUNG
No: 09/ SUPER EKSKLUSIF/ DISDIK – BDG / X/2026
Bandung Jawa Barat,| AnalisasiberNews.com –
*Sifat*: *TERBUKA UNTUK UMUM*
*DESAKAN KEBIJAKAN*
*DARIRAT DIGITAL DI v ga BuSMP KOTA BANDUNG*:
*MENGAPA LARANGAN HP
BUKAN PELANGGARAN HAK, MELAINKAN KEWAJIBAN HUKUM SEKOLAH DAN ORANG TUA
*Latar Belakang Akademis*:
Kasus dugaan kekerasan seksual sesama siswa SMP di Kota Bandung yang baru – baru ini terjadi bukanlah kasus tunggal yang berdiri sendiri. Berdasarkan Data KPAI 2024- 2025, 68% kasus kekerasan seksual pada anak usia SMP dipicu oleh paparan kinten pornografi memalui Hanphone pribadi tanpa *pengawasan*”.
Anak tidak lahir sebagai pelaku , anak dibentuk oleh apa yang dilihatnya serupa hari di layar 6 inci miliknya.
Pertanyaan yang muncul :
Apakah sekolah boleh membiarkan alat yang menjadi sumber paparan itu bebas dibawa ke dalam kelas?
*BAB I: EVIDEN HUKUM –
SEKOLAH WAJIB Bu BuMENGATUR HP, BUKAN BOLEH”
Banyak pihak beranggapan melarang HP melanggar hak anak untuk berkomunikasi.
Pendapat ini keliru secara hukum dan akademis.
EVIDEN 1: KEWAJIBAN
SEKOLAH MENCIPTAKAN LINGKUNGAN AMAN DARI PORNOGRAFI ”
*Dasar Hukum*:
Pernendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang
Pencegahan dan Penangganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Pasal 6 ayat (2) huruf d dan Pasal 14 .
*Bunyi Kaidah*: Satuan Pendidikan wajib mencegah kekerasan seksual, termasuk mencegah paparan konten pornografi dan perlindungan siber.
*Argumentasi*: Hanphone tanpa filter adalah medium utama masuknya pornografi.
Jika sekolah membiarkan HP bebas aktif di jam pelajaran, maka sekolah secara sadarmembiarkan Pasaln6 dam Pasal 14 tersebut dilanggar .
Mengatur HP adalah pelaksanaan Permendikbud,bukan pelanggaran.
EVIDEN 2: KEWAJIBAN ORANH TUA MEMGAWASI , SEKOLAH SEBAGAI PENGGANTI ORANG TUA SEMENTARA
*Dasar Hukum*: UU No. 35 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Anak , Pasal 26 ayat (1) huruf c dan d .UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 15.
.*Bunyi Kaidah*: Orang tua berkewajiban mengasuh mendidik, dan melindungi
anak daribakses Pornografi.
Setiap orang dilarang membiarkan anak mengakses Pornografi.
.*Argumentasi Hukum Doktrin In Loco Parentis*: Saat anak berada di sekolah ( 07.00- 15 00) tanggung jawab pengawasan beralih kepada guru da kepala sekolah sebagai orang tua Sementara.Jika orang tua di rumah saja wajib memgawasiHP anak, maka guru di sekolah Memiliki kewajiban hukum yang SAMA.
Membiarkan anak bebas membuka HP di kelas sama dengan pembiaran akses pornografi yang dilarang Pasal 15 UU Pornografi.
EVIDEN 3: HAK ANAK BUKAN HAK UNTUK AKSES TANPA BATAS
. *Dasar Hukum*: UU Nom 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE , Pasal 27 ayat (1) .
.*Argumentasi*: Negara membatasi hak digital anak demi kepentingan terbaik anak ( Best Interest of The Child).Sam a seperti anak di bawah 17 tahun tidak boleh memiliki SIM , maka anak SMP juga tidak boleh memiliki akses digital tanpa batas. pembatasan adalah bentuk perlindungan,buka pelanggaran HAM.
BAB II: ARGUMENTASI
AKADEMIS – OTAK SMP BELUM SUAP UNTUK KEBEBASAN
DIGITAL
Secara Neurosains, Prefrontal Cortex ( bagian otak untuk kontrol impuls dan moral) pada anak usia 12- 15 tahun belum matang sempurna.Matangnya baru di usia 25 tahun .
Ketika anak SMP terkapar konten seksual bebas di HP :
1.Otak tidak mampu melakukan filter moral.
2 Terjadi normalisasi: apa yang sering dilihat dianggap wajar.
3.Munculkah dorongan untuk mencoba ( eksperimen perilaku) tanpa memahami Consent dan dampak hukum.
*Oleh karena itu ,solusi Edukasi saja cukup, tidak perlu larang HP “adalah solusi yang naif dan gagal secara akademis*.Edukasi tanpa kontrol akses sama dengan mengajarkan bahaya narkoba sambil membiarkan bandar narkoba duduk di dalam kelas.
BAB III: 3 PILAR SOLUSI MODEL PENGATURAN YANG BERKEADILAN
*Kami tidak anti teknologi.Kami pro teknologi yang aman .Kami tawarkan 3 pilar*:
PILAR 1: DISDIK WAJIB TERBITKAN SE PENGATURAN HP SERAGAM SE – KOTA BANDUNG
.Model yang kami rekomendasikan: *MODEL PEMITIPAN TERPUSAT ( CENTRALIZED LOCKER*).
. Mekanisme: Siswa boleh membawa HP dari rumah untuk keamanan di jalan, namun saat masuk gerbang sekolah, HP dalam keadaan mati dan dititipkan di loket penitipan yang dikelola TPPK / Guru Piket .Baru dikembalikan saat pulang
.Ini adalah jalan tengah : Hak orang tua untuk bisa hubungan anak di perjalan tetap terpenuhi, hak anak untuk lingkungan belajar aman juga terpenuhi.
.Sekolah yang tidak menjalankan SE ini harus dianggap tidak menjalankan Permendikbud 46/2023.
PILAR 2: PERAN ORANG TUA – KONTRAK PENGAWASAN DIGITAL DI RUMAH
Percayakan sepenuhnya pada guru di sekolah,tapi awasi sepenuhnya dirumah. Dua hal ini tidak bertentangan.
Kami desak *Disdik*” Pakta Integritas Orang Tua saat daftar ulang berisi 3 komitmen:
1.Mengatifjam Parentak Control ( Google Family Link)
dan SafeSearch di HP anak
2.Menerapkam jam Malam Gigitak : Pukuk 20: 00 HP sudah di ruang keluarga tidak dibawa ke kamar tidur.
3.Tudaj melakukan. Trial by Social media terhadap guru .
Jika ada pengaduan anak, wajib datang melalui mekanisme TPPK dan Kominte Sekolah untuk Tabayyun , buka langsung viral
PILAR 3: LINDUNGI GURU- JANGAN BIARKAN GURU JADI KORBAN PENGADUAN SEPIHAK
Fenomena Anak Lapor Ortu, Guru jadi Sasaran harus dihentikan .Ini yang membuat guru trauma untuk mendisiplinkan .
.*Dasar Hukum Perlindungan Guru*: Permendikbud Nom 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan , Pasal 6.
.*Tuntutan*: Disdik Kota Bandung harus terbitkan SE Perlindungan Guru. Selama guru menegakan tata tertib sekolah yang sah ( misal : menyita HP yang dipakai buka konten porno di kelas)
tanpa melakukan kekerasan fisik,maka guru tersebut dilindungi hukum dan tidak boleh dipidanakan atau dimutasi karena tekanan viral orang tua.
BAB IV: KESIMPULAN DAN TUNTUTAN EKSKLUSIF
*Kasus kekerasan seksual di SMP Kota Bandung adalah bukti nyata bahwa sistem digitalisasi tanpa aturan telah membunuh sistem pendidikan karakter*.
*Kami menuntut*:
1.*Kepada Kadisdik Kota Bandung ( Tenggat 7 Hari*):
Terbitkan*Surat Edaran Wajib Penitipan HP di seluruh SMP Negeri dan Swasta se – Kota Bandung dan audit keberadaan TPPK aktif di setiap sekolah.
2.*Kepada Ketua DPRD Kota Bandung/ Komisi IV*:
Panggil Disdik dan gelar RDP terbuka tentang Darurat Pornografi Digital di Kalangan SMP . Panggil ahli IT dan Psikolog Anak untuk paparan bahanya
3.*Kepada Kepala Sekolah SMP se- Kota Bandung*:
Jangan takut melarang HP .Anda dilindungi UU Perlungan Anak dan Permendikbud 46 / 2023.
*Sekolah yang berani steril dari HP adalah sekolah ya g berani melindungi otak anak*”.
*Memberikan Handphone tanpa pengawasan kepada anak SMP sama berbahayanya dengan memberikan kunci motor tanpa mengajarkan cara megerem.Yang terjadi bukan kekerasan , tapi kecelakaan*”.
*Bandung, Oktober 2026*
*Tim penyusun*:
*Forum Kajian Pendidikan & Perlindungan Anak – Kota Bandung*
*R.WEMPY SYAMKARYA , S.H M.H.*
*Pengamat Kebijakan Publik dan Politik*
*Dewa. Penasehat Analisaber Nasional*
*Dewan Penasehat Aktivis Anak Bangsa Jawa Barat*
