Analisasibernews.com, SANGGAU – Upaya akselerasi ketertiban berlalu lintas sekaligus penguatan kepatuhan fiskal daerah terus dipacu di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pada Selasa (6/10/2026), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sanggau menginisiasi operasi razia gabungan berskala besar bersama sejumlah instansi vertikal dan daerah. Langkah taktis ini difokuskan pada penertiban pelanggaran hukum lalu lintas serta pemenuhan administrasi kelayakan kendaraan bermotor.
Dimulai tepat pukul 08.00 WIB, operasi terpadu ini merefleksikan kolaborasi solid antarsektor. Agenda ini melibatkan personel Sat Lantas Polres Sanggau, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Wilayah Sanggau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau, serta PT Jasa Raharja. Integrasi ini menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kepatuhan publik sekaligus mendukung optimalisasi pos pendapatan daerah.
Secara operasional, razia gabungan ini dipimpin langsung oleh KBO Sat Lantas Polres Sanggau, Iptu Sukadi, S.H. Turut mengawal di lapangan sejumlah pimpinan instansi terkait, antara lain Kepala UPTPPD Wilayah Sanggau Anton Budi Setyo Nugroho, S.Kom., M.Kom.; Kepala Bapenda Kabupaten Sanggau Wellem Suherman, S.H.; Kasi Lalu Lintas Dishub Sanggau Dedy Ardiansyah, S.AP.; serta perwakilan Jasa Raharja Sanggau, Jaffar.
Penegakkan Hukum dan Ramp Check Komprehensif :
Fokus esensial dari operasi ini mencakup tiga pilar utama: penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas (Dakgar), pemeriksaan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, serta penertiban administrasi kelengkapan berkendara. Lebih dari sekadar pemeriksaan dokumen, petugas juga mengimplementasikan pengujian teknis kendaraan (ramp check) secara ketat. Langkah preventif ini bertujuan untuk memastikan setiap armada yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi standardisasi keselamatan baku.
Dalam dinamika penindakan di lapangan, petugas menerapkan pendekatan adaptif dan komprehensif. Selain melakukan pemeriksaan konvensional terhadap kendaraan yang melintas, aspek penegakan hukum dimaksimalkan melalui kombinasi dua sistem, yakni mekanisme tilang manual dan integrasi teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dari hasil kalkulasi operasi, petugas mencatatkan tindakan represif yang terukur berupa 10 lembar tilang manual serta 14 pelanggaran yang terdeteksi dan ditindak melalui sistem ETLE. Kuantitas penindakan ini diarahkan sebagai instrumen deterrent effect (efek jera) guna meminimalisasi potensi fatalitas kecelakaan akibat kelalaian pengendara.
Membangun Kesadaran Fiskal dan Preventif Kecelakaan :
Kapolres Sanggau AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Lantas, Iptu Sukadi, S.H., menegaskan bahwa orientasi utama dari operasi gabungan ini tidak sekadar bertumpu pada aspek sanksi pidana lalu lintas, melainkan sebagai media edukasi publik berskala masif.
“Melalui agenda terpadu ini, kami mengedukasi masyarakat secara langsung bahwa keselamatan di ruang publik (jalan raya) adalah prioritas mutlak. Kepatuhan terhadap regulasi, validitas dokumen kendaraan, dan kontribusi pajak tepat waktu merupakan perwujudan tanggung jawab sosial setiap pemilik kendaraan,” ujar Iptu Sukadi.
Ia menambahkan, keterlibatan multipihak (pentahelix) ini menjamin pengawasan yang jauh lebih holistik. Komparasi fungsi penegakan hukum, kelaikan teknis kendaraan oleh Dishub, serta pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Bapenda dan UPTPPD dapat berjalan secara linier sesuai koridor kewenangan masing-masing.
Dampak jangka panjang dari agenda ini diyakini mampu menstimulus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Barat. Sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu instrumen vital yang hasilnya akan direalisasikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan infrastruktur jalan dan peningkatan mutu pelayanan publik.
Melalui rilis resmi ini, Polres Sanggau bersama jajaran instansi terkait menegaskan komitmen berkelanjutan untuk memperketat lini pengawasan di wilayah hukum Kabupaten Sanggau. Sinergitas ini diharapkan mampu mengonstruksi budaya baru masyarakat yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan sadar hukum demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang berkelanjutan. ( Wid )
