MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

SURABAYA, AnalisaSiberNews.com – 24 Oktober 2026 — Sebuah unggahan yang beredar luas memicu kegemparan di tengah masyarakat Kota Surabaya. Unggahan tersebut memuat tudingan praktik pungutan liar (pungli) di tingkat kelurahan, di mana warga diklaim dibebankan biaya yang tidak wajar saat mengurus dokumen administrasi kependudukan yang seharusnya gratis.
Berdasarkan isu yang menyebar, bahwa untuk keperluan pemindahan Kartu Keluarga (KK) dikenakan biaya sebesar Rp5 juta, sementara penambahan nama anak ke dalam KK dipungut biaya sebesar Rp2 juta. Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa praktik ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Lurah berserta perangkat RT dan RW di wilayah tersebut.
Dugaan ini pun memicu tanggapan dari warga yang turut berbagi pengalaman serupa. Salah satunya disampaikan oleh warga bernama Tenna Hidayatullah:
“Dulu saya pindah KK dari Rungkut ikut KK suami juga disuruh bayar, saat itu cuma Rp500.000. Tapi setelah pergantian kepengurusan, sebelumnya sempat dipungut Rp1.500.000 per KK. Tidak tahu jika sekarang harganya sudah naik sampai sejauh ini.”ujarnya
Warga tersebut juga menyampaikan bahwa dugaan praktik pungutan ini ternyata dirasakan oleh banyak warga di berbagai kawasan di wilayah Surabaya.
Perlu diketahui, sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh layanan administrasi kependudukan termasuk penerbitan, perubahan, maupun pemindahan Kartu Keluarga disediakan secara gratis oleh pemerintah. Masyarakat tidak dibenarkan dipungut biaya apa pun saat mengurus dokumen negara tersebut di instansi pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar. Masyarakat diimbau tetap berhati-hati dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Jika menemukan dugaan pungli, warga diminta melaporkan melalui saluran pengaduan resmi pemerintah agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**) Ajn

Tidak ada komentar