Padang Lawas || Analisasibernews.com – Pungutan liar petugas pendamping desa di kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Sumatera Utara, terkuak. Metoda pungli dengan modus Jasa penginputan data di portal IDM kecamatan Aek Nabara Barumun, di ketahui dari laporan beberapa Kepala Desa lewat perbincangan umum di Sibuhuan 5 Oktober 2026.
Pendamping Desa di kecamatan Aek Nabara Barumun Inisial A. Nainggolan ( lk) dan NH ( Pr) melakukan permintaan Uang sebesar 2 Juta Rupiah / Desa dengan imbalan, Bahwa pendamping Desa tersebut yang melakukan verifikasi Faktual di kecamatan.
Dari beberapa narasumber yang di sampaikan ada 9 Desa yang mengaku telah di verifikasi oleh Pendamping Desa di kecamatan Aek Nabara Barumun tampa disertai unsur pemerintahan kecamatan Aek Nabara Barumun.
Saat di konfirmasi ke camat, kecamatan Aek Nabara Barumun menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui proses verifikasi Portal IDM di kecamatan Aek Nabara Barumun. Karena Camat sebelumnya di Kecamatan Aek Nabara Barumun Bukan dirinya.
Dan Menurut Camat Aek Nabara Barumun Taufik Hasibuan. Dirinya baru menerima User Name dan Pasword Aplikasi IDM setelah dirinya menjabat sebagai Plt Camat Aek Nabara Barumun dan yang menyerahkan Pasword tersebut dari Pihak Pendamping Desa bukan dari camat yang sebelumnya ataupun kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Aek Nabara Barumun yang sebelumnya.
” Saya baru di kasi User name dan pasword nya setelah saya menjabat. Saya coba menggunakannya dan ternyata bisa ” Ucapnya.
Pernyataan tersebut menguatkan atas dugaan adanya pola permainan kesempatan melakukan pungli sebesar 2 juta rupiah. Dengan dalih imbalan meloloskan verifikasi Portal IDM Desa di Kecamatan Aek Nabara Barumun, kabupaten Padang Lawas. sumatera Utara.
Pendamping Desa A. Nainggolan Saat hendak di konfirmasi lewat telp selular di nomor 0823-045XX-2XX0. Namun tidak bersedia menjawab panggilan Awak media.
Awak media juga berusaha menghubungi NH selaku Koordinator Kecamatan Aek Nbara Barumun. di Nomor kontak 0823-8XX6-X9X1. Namun lagi-lagi awak media tidak mendapat keterangan resmi.
Dugaan Pungli tersebut juga sempat menyeret Nama Korcab Pendamping Desa Kabupaten Padang Lawas. Dugaan pungli tersebut di sebut ada aliran dana ke Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Padang Lawas. Untuk memuluskan pekerjaan terlarang tersebut.
Saat di konfirmasi lewat pesan wa Koordinator Pendamping Desa kabupaten Padang Lawas Tamam Harahap menjelaskan.
“Oo..Tentang hal tersebut ku konfirmasi dulu ke kecamatan.. Ya.. Dan nilainya kita ambil data berita acara ke desa dulu ya..” Jawabnya.
Sampai berita ini di turunkan awak media belum mendapat keterangan atas penjelasan secara resmi terkait Dugaan Pungutan liar tersebut.
Awak media memberikan ruang atas hak bantah dan hak jawab kepada pihak yang merasa di rugikan dalam pemberitaan ini. Dan media analisasibernews.com menjunjung tinggi undang undang no 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Penulis Leo Hasibuan
Editor L. Hasibuan.
