KABUPATEN TANGERANG,| AnalisasiberNews.com — Proyek pembangunan gedung yang berada di wilayah Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan konstruksi tersebut diduga belum menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara memadai serta belum memasang papan informasi proyek yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat.

Pantauan AnalisasiberNews.com pada Sabtu (3/10/2026) menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi di bagian atas bangunan lantai dua. Dalam dokumentasi yang diperoleh di lokasi, terlihat beberapa pekerja berada di area ketinggian tanpa terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.
Dua pekerja tampak berada di bagian tepi dak bangunan tanpa terlihat mengenakan helm keselamatan, rompi keselamatan, sepatu keselamatan maupun full body harness. Pekerja lain yang berada di bawah juga terlihat tidak menggunakan helm keselamatan.
Selain penggunaan APD, di sekitar area pekerjaan juga tidak terlihat adanya safety net, pagar pengaman, maupun rambu-rambu keselamatan kerja yang memadai.
Diduga Berisiko terhadap Keselamatan Pekerja
Kondisi tersebut menimbulkan perhatian karena pekerjaan konstruksi pada ketinggian memiliki risiko kecelakaan kerja, antara lain terjatuh dari ketinggian maupun tertimpa material bangunan.
Namun demikian, kondisi yang terlihat saat peliputan tersebut tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum. Kepatuhan terhadap ketentuan K3 perlu dinilai berdasarkan pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait, termasuk terhadap metode kerja, jenis pekerjaan, serta sistem keselamatan yang diterapkan oleh pihak pelaksana.
Dalam konteks pekerjaan konstruksi, ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting yang wajib diperhatikan oleh penyedia jasa maupun pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Papan Informasi Proyek Tidak Terlihat
Selain persoalan K3, papan informasi proyek juga tidak terlihat di lokasi berdasarkan pantauan wartawan.
Ketiadaan papan informasi tersebut membuat masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai identitas kegiatan, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, nama pelaksana, konsultan apabila ada, serta jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut diduga mengurangi transparansi proyek, khususnya apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah atau sumber pembiayaan yang wajib diinformasikan kepada masyarakat.
Perlu ditegaskan, status proyek tersebut juga belum dapat dipastikan apakah merupakan proyek pemerintah, proyek pemerintah desa, proyek swasta, atau kegiatan pembangunan lainnya. Hal tersebut karena identitas kegiatan dan pihak pelaksana belum terlihat pada saat peliputan.
Mandor/Pemborong Belum Memberikan Keterangan
Saat wartawan berupaya melakukan konfirmasi mengenai identitas proyek, pelaksana pekerjaan serta penerapan K3 di lokasi, mandor atau pemborong berinisial AS disebut belum memberikan keterangan kepada wartawan.
AnalisasiberNews.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana, pemilik proyek, kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi yang berkepentingan untuk menjelaskan status dan kondisi sebenarnya dari pekerjaan tersebut.
Warga Minta Pengawasan
Seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya berharap pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap aspek keselamatan pekerjaan tersebut.
“Kasihan pekerjanya, kerja di atas tidak pakai pengaman. Kalau jatuh siapa yang tanggung jawab? Harus ada pengawasan,” ujar warga tersebut.
Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan apabila proyek tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah atau instansi ketenagakerjaan, terutama terkait penerapan K3 dan keselamatan pekerja di lapangan.
Dugaan Aspek yang Perlu Diperiksa
Berdasarkan hasil pantauan lapangan, terdapat sejumlah aspek yang layak diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang, antara lain:
- Penerapan K3 konstruksi, khususnya keselamatan pekerja yang melakukan pekerjaan pada ketinggian.
- Ketersediaan dan penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan.
- Pengamanan area kerja, termasuk pagar pengaman, rambu K3, dan perlindungan terhadap risiko jatuh.
- Identitas pelaksana proyek, pemilik pekerjaan, serta pihak pengawas.
- Papan informasi proyek, terutama apabila kegiatan menggunakan anggaran pemerintah atau dana publik.
- Legalitas dan dokumen pekerjaan, apabila proyek tersebut merupakan pekerjaan yang wajib memiliki dokumen perizinan atau administrasi tertentu.
- Sistem pengawasan keselamatan kerja yang diterapkan selama proses pembangunan.
Penilaian apakah terdapat pelanggaran administratif, pelanggaran K3, atau pelanggaran ketentuan lainnya merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan wartawan di lokasi dan informasi yang diperoleh pada saat peliputan, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.
Penggunaan kata “diduga” dimaksudkan untuk menjaga prinsip praduga tidak bersalah dan kehati-hatian jurnalistik karena status serta fakta hukum mengenai proyek tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
AnalisasiberNews.com berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Apabila terdapat kekeliruan data, informasi yang belum lengkap, atau pihak yang diberitakan memiliki klarifikasi maupun hak jawab, AnalisasiberNews.com membuka ruang seluas-luasnya untuk penyampaian hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Jurnalis: Tim Media AnalisasiberNews.com
Kabiro Kabupaten Tangerang
Editor: Redaksi
