TANGERANG,|AnalisasiberNews.com — Pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Kampung Cilongok Kulon RT 02/RW 08, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Proyek yang tercantum bernilai Rp150 juta tersebut dipertanyakan dari sisi penerapan keselamatan konstruksi, pengamanan area kerja, serta pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi yang terlihat di lokasi, kegiatan tersebut merupakan pembangunan MCK Kampung Cilongok Kulon RT 02/RW 08, Desa Daon, Kecamatan Rajeg. Pekerjaan tercantum berada di bawah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, dengan nilai pekerjaan Rp150 juta dan waktu pelaksanaan selama 40 hari kalender.
Pada papan proyek, pelaksana pekerjaan tercantum CV Nikko Jaya Pratama.
Dokumentasi yang diambil pada 26 Agustus 2026 menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Terlihat seorang pekerja berada di area pekerjaan, sementara material dan bagian bangunan masih dalam proses pengerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik, khususnya mengenai sejauh mana standar keselamatan konstruksi diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
Dugaan Ketidaksesuaian K3 Perlu Diperiksa
Sorotan utama bukan hanya mengenai progres pembangunan, tetapi juga aspek keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar proyek.
Beberapa aspek yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi antara lain:
- Penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja sesuai risiko pekerjaan yang dilakukan.
- Pemasangan rambu-rambu keselamatan dan informasi bahaya di sekitar lokasi pekerjaan.
- Pengamanan area proyek, khususnya apabila lokasi berdekatan dengan aktivitas masyarakat.
- Ketersediaan prosedur keselamatan kerja serta penerapannya di lapangan.
- Pengawasan terhadap pekerja dan tahapan pekerjaan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan.
- Kesesuaian metode pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen teknis dan ketentuan keselamatan konstruksi.
- Pengelolaan material dan peralatan kerja agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan bagi pekerja maupun masyarakat.
- Dokumentasi serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.
Namun demikian, seluruh poin tersebut masih merupakan aspek yang perlu diverifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Dokumentasi visual yang diperoleh media belum cukup untuk menyatakan bahwa pelaksana telah melakukan pelanggaran K3. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan dokumen pekerjaan, kondisi lapangan secara menyeluruh, serta keterangan dari pelaksana dan pihak pengawas.
UU Jasa Konstruksi Mewajibkan Standar Keselamatan
Aspek keselamatan dalam pekerjaan konstruksi bukan sekadar formalitas.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 mengatur bahwa dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Standar tersebut antara lain mencakup standar mutu bahan dan peralatan, standar keselamatan dan kesehatan kerja, standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi, standar mutu hasil pekerjaan, perlindungan sosial tenaga kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara itu, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menjadi salah satu regulasi yang mengatur penerapan sistem keselamatan konstruksi dan saat ini berstatus berlaku.
Dengan demikian, keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, serta keamanan pelaksanaan proyek merupakan bagian yang patut menjadi perhatian dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Nilai Proyek Rp150 Juta, Pengawasan Dipertanyakan
Karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan pada papan informasi tercantum nilai pekerjaan sebesar Rp150 juta, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut secara transparan.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah bangunan tersebut selesai sesuai waktu pelaksanaan, tetapi juga:
Apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis?
Apakah standar keselamatan konstruksi benar-benar diterapkan?
Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan lapangan?
Apakah seluruh tahapan pekerjaan telah sesuai kontrak?
Apakah mutu pekerjaan dan penggunaan material telah diperiksa oleh pihak yang berwenang?
Pertanyaan tersebut penting karena kualitas pembangunan tidak hanya dilihat dari bangunan yang berdiri, tetapi juga dari proses pengerjaannya.
Dugaan Pelanggaran Jangan Dibiarkan Tanpa Klarifikasi
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan K3, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, maupun ketentuan kontrak, maka pihak yang berwenang perlu melakukan langkah sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi seluruh ketentuan, maka klarifikasi tersebut juga penting agar tidak muncul persepsi negatif terhadap pelaksana maupun instansi terkait.
Hingga berita ini ditulis, Analisasibernews.com belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam proyek tersebut.
Media juga memberikan ruang yang proporsional kepada CV Nikko Jaya Pratama, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, pihak pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek, penerapan K3, mutu pekerjaan, dan mekanisme pengawasannya.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial pers terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran publik.
Analisasibernews.com tidak bermaksud menuduh, menghakimi, atau menyatakan seseorang maupun badan usaha telah melakukan pelanggaran hukum. Istilah “diduga”, “indikasi”, “sorotan”, dan “perlu diklarifikasi” digunakan karena informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan praduga tidak bersalah, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip bahwa pers dalam menyampaikan informasi tidak menghakimi dan mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkait.
Analisasibernews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana, instansi pemerintah, pengawas pekerjaan, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan mengenai proyek tersebut.
Penulis: Abdul Rohim
Media: Analisasibernews.com
