JAKARTA, – AnalisaSiberNews.com – 1 Oktober 2026 — Sorotan tajam kembali mengarah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, menyusul terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga binaan maupun keluarganya. Nama Nur Mariyana Putri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pondok Bambu, menjadi pusat perhatian terkait dugaan tersebut.
Kasus ini sempat mencuat dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Pada 1 September 2026, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, mengonfirmasi dua petugas yang terkait informasi dugaan pungli telah dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing sebagai langkah awal penegakan.
Pemantauan langsung yang dilakukan Ombudsman RI pada 15 September 2026 tanpa pemberitahuan sebelumnya ke lokasi mengungkap sejumlah persoalan serius. Selain dugaan pungutan, Ombudsman juga mencatat adanya gangguan ketersediaan air bersih serta kondisi hunian yang melampaui daya tampung. Rutan yang dirancang untuk menampung 411 warga binaan ternyata dihuni oleh 525 orang, sehingga kelebihan kapasitas terasa sangat nyata.
Pada rapat bersama Komisi II DPR RI yang digelar 29 September 2026, fakta-fakta yang lebih rinci kembali dipaparkan. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan adanya informasi dari warga binaan bahwa mereka dipungut biaya sebesar Rp250 juta agar diperbolehkan menggunakan telepon genggam di dalam lingkungan tahanan. Selain itu, ada pula pungutan sebesar Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin pindah kamar atau yang disebut sebagai biaya “turun kamar”.
Seluruh temuan ini didapatkan tim Ombudsman saat melakukan pengawasan langsung ke lokasi pada pertengahan September lalu. Hingga kini, nama Nur Mariyana Putri kerap dikaitkan dalam pemberitaan terkait dugaan praktik tersebut mengingat posisinya sebagai pejabat di Rutan Pondok Bambu saat peristiwa diduga terjadi.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat, sekaligus memunculkan harapan agar pihak berwenang menindaklanjuti secara menyeluruh, transparan, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Masyarakat juga menuntut perbaikan menyeluruh terkait pelayanan, ketersediaan fasilitas dasar, serta pengawasan agar praktik serupa tidak terulang kembali.(**) Ajn
