AKHMAD PATIK, S.HI. BERSAMA PERWAKILAN KECAMATAN HADIR MEMBERIKAN DUKUNGAN DAN ARAHAN
KOPER, KRESEK, TANGERANG,|AnalisasiberNews.com — Analisasibernews.com — Pemerintah Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Koper tersebut menjadi forum bagi pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga untuk menyampaikan dan membahas berbagai usulan pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Musrenbangdes dipimpin langsung oleh Kepala Desa Koper, Ayub, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kecamatan Kresek serta berbagai unsur masyarakat Desa Koper.
DIHADIRI BERBAGAI UNSUR PEMANGKU KEPENTINGAN
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya:
- Ayub, Kepala Desa Koper;
- Jajaran perangkat Desa Koper;
- Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koper;
- Eka Fathussidki, S.STP., Camat Kresek;
- H. Cecep Budiman, SKM., MMKS., Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan Kresek;
- Dwi Rohayanti, SKM., Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kresek;
- Para ketua RT dan RW se-Desa Koper;
- Perwakilan masyarakat dari berbagai lingkungan;
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sesepuh desa;
- Ketua dan pengurus Karang Taruna Desa Koper;
- Perwakilan lembaga kemasyarakatan serta unsur pemuda.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan rencana pembangunan desa.
KEPALA DESA AYUB: PERENCANAAN DILAKUKAN BERSAMA
Dalam sambutannya, Kepala Desa Koper, Ayub, menegaskan bahwa Musrenbangdes merupakan forum bersama untuk menentukan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
“Musrenbangdes ini adalah milik kita semua. Ini merupakan forum warga untuk menyampaikan apa yang dibutuhkan, apa yang masih kurang, dan apa yang harus diperbaiki di lingkungan masing-masing.”
Ayub menjelaskan bahwa seluruh usulan masyarakat akan dicatat dan dikaji untuk kemudian disesuaikan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan anggaran desa.
Menurutnya, keterbatasan anggaran bukan menjadi alasan untuk mengabaikan aspirasi masyarakat. Usulan yang belum dapat direalisasikan melalui anggaran desa dapat disampaikan melalui mekanisme usulan pembangunan pada tingkat kecamatan maupun kabupaten sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawal proses pembangunan setelah perencanaan ditetapkan.
“Pembangunan yang baik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang merencanakan, tetapi juga oleh siapa yang ikut mengawal pelaksanaannya. Mari kita susun rencana bersama dan mengawasi pelaksanaannya bersama demi kemajuan Desa Koper.”
AKHMAD PATIK DAN AHMAD YUDI BERIKAN DUKUNGAN DAN ARAHAN
Dalam kegiatan tersebut, Akhmad Patik, S.HI., bersama Ahmad Yudi, S.H., M.M., turut memberikan dukungan dan arahan terkait pelaksanaan Musrenbangdes.
Arahan yang disampaikan antara lain mengenai pentingnya penyusunan skala prioritas pembangunan, kesesuaian usulan dengan kemampuan anggaran, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program yang telah disepakati.
Pemerintah Kecamatan Kresek juga mendorong agar hasil Musrenbangdes disusun secara tertib dan sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan desa sehingga dapat menjadi bahan tindak lanjut pada tingkat pemerintahan berikutnya.
Keterlibatan pemerintah kecamatan diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Pemerintah Desa Koper dengan Pemerintah Kecamatan Kresek dalam menindaklanjuti berbagai kebutuhan masyarakat.
SEJUMLAH TUJUAN MUSRENBANGDES
Musrenbangdes tersebut diharapkan dapat menghasilkan sejumlah manfaat bagi pembangunan Desa Koper, di antaranya:
1. Memetakan kebutuhan masyarakat
Setiap lingkungan memiliki kesempatan menyampaikan kebutuhan pembangunan yang dianggap penting dan mendesak.
2. Menentukan skala prioritas
Berbagai usulan yang disampaikan akan dibahas dan disesuaikan dengan prioritas serta kemampuan pembiayaan.
3. Meningkatkan transparansi
Masyarakat dapat mengetahui proses penyusunan rencana pembangunan serta arah kebijakan pembangunan desa.
4. Memperkuat sinergi pemerintahan
Usulan yang menjadi kewenangan pemerintah di tingkat kecamatan maupun kabupaten dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
5. Meningkatkan partisipasi masyarakat
Masyarakat diharapkan tidak hanya terlibat dalam proses perencanaan, tetapi juga ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan.
HASIL MUSRENBANGDES MENJADI DASAR PERENCANAAN
Hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musrenbangdes selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen perencanaan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Usulan yang telah disepakati akan menjadi bahan dalam penyusunan rencana pembangunan dan penganggaran desa, sementara usulan yang menjadi kewenangan pemerintah di atas desa dapat diteruskan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Dengan demikian, Musrenbangdes tidak berhenti pada forum musyawarah, tetapi menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
MENJAGA SEMANGAT KEBERSAMAAN
Pelaksanaan Musrenbangdes Desa Koper menjadi momentum bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk memperkuat komunikasi serta menyatukan berbagai aspirasi pembangunan.
Kepala Desa Koper bersama perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh unsur masyarakat diharapkan dapat terus bersinergi dalam mengawal program pembangunan yang telah direncanakan.
Dengan perencanaan yang partisipatif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat, pembangunan Desa Koper diharapkan dapat berjalan secara bertahap dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Diterbitkan: Analisasibernews.com
Tanggal Terbit: Kamis, 1 Oktober 2026
Lokasi: Balai Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten
Sumber: Tim Redaksi
Penulis: Nurhaedi
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
