ID ABN-JRN-093-2026 Dinyatakan Tidak Lagi Berlaku untuk Kegiatan Jurnalistik atas Nama Media
TANGERANG, AnalisasiberNews.com Selasa 29 September 2026 — Manajemen Media AnalisaSiberNews.com, di bawah naungan PT Analisasiber Media Nusantara, secara resmi menerbitkan Pemberitahuan STOP PERS terhadap Herawati, yang sebelumnya tercatat sebagai Wartawan Provinsi DKI Jakarta Barat.
Keputusan tersebut secara resmi berlaku terhitung sejak Selasa, 29 September 2026.
Herawati sebelumnya tercatat menggunakan identitas pers dengan nomor ABN-JRN-093-2026. Dengan diterbitkannya pemberitahuan STOP PERS tersebut, seluruh kewenangan yang bersangkutan untuk menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengatasnamakan Media AnalisaSiberNews.com dinyatakan berakhir.
Pemberitahuan ini dikeluarkan oleh manajemen sebagai bentuk penegasan status kelembagaan dan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, lembaga, narasumber maupun pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan jurnalistik Media AnalisaSiberNews.com.
STOP PERS Berlaku Mulai 29 September 2026
Dalam pemberitahuan resmi manajemen, ditegaskan bahwa status STOP PERS terhadap Herawati mulai berlaku pada Selasa, 29 September 2026.
Sejak tanggal tersebut, Herawati tidak lagi mendapatkan mandat untuk melakukan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan nama, identitas, maupun atribut resmi Media AnalisaSiberNews.com.
Kegiatan yang dimaksud antara lain peliputan, wawancara, konfirmasi kepada narasumber, pengambilan dokumentasi, publikasi, menghadiri kegiatan sebagai perwakilan media, penggunaan surat tugas, serta aktivitas lainnya yang mengatasnamakan Media AnalisaSiberNews.com.
Dengan demikian, apabila setelah 29 September 2026 terdapat kegiatan yang dilakukan oleh Herawati dengan mengatasnamakan Media AnalisaSiberNews.com, kegiatan tersebut tidak merupakan kegiatan resmi yang mendapatkan mandat dari manajemen maupun redaksi media.
ID ABN-JRN-093-2026 Dinyatakan Tidak Berlaku
Manajemen juga menegaskan bahwa identitas pers:
Nama: Herawati
Wilayah: Provinsi DKI Jakarta Barat
ID Pers: ABN-JRN-093-2026
dinyatakan tidak berlaku lagi untuk menjalankan tugas jurnalistik atas nama Media AnalisaSiberNews.com terhitung 29 September 2026.
Pernyataan tersebut penting untuk diketahui oleh pihak-pihak yang selama ini berhubungan dengan Herawati dalam kapasitasnya sebagai wartawan Media AnalisaSiberNews.com.
Apabila terdapat pihak yang menerima kartu pers, surat tugas, permintaan konfirmasi, undangan peliputan atau bentuk komunikasi jurnalistik lainnya atas nama Media AnalisaSiberNews.com dari yang bersangkutan setelah tanggal tersebut, pihak terkait dapat melakukan konfirmasi langsung kepada redaksi.
Tidak Diperkenankan Menggunakan Identitas Media
Sejalan dengan pemberlakuan STOP PERS tersebut, yang bersangkutan juga tidak diperkenankan menggunakan identitas dan atribut yang menunjukkan dirinya masih menjadi bagian dari Media AnalisaSiberNews.com.
Identitas yang dimaksud meliputi kartu pers, ID wartawan, surat tugas, atribut media, logo, nama perusahaan, maupun dokumen lain yang dapat menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan masih memperoleh mandat resmi dari perusahaan.
Manajemen meminta agar seluruh pihak dapat memahami perubahan status tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hubungan Herawati dengan Media AnalisaSiberNews.com.
Pemberitahuan kepada Instansi dan Masyarakat
Penerbitan pemberitahuan STOP PERS ini sekaligus ditujukan kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk:
- Pemerintah pusat dan daerah;
- Aparat penegak hukum;
- TNI dan Polri;
- Instansi pemerintahan;
- Perusahaan swasta;
- Lembaga masyarakat;
- Organisasi kemasyarakatan;
- Narasumber;
- Pelaku usaha;
- Tokoh masyarakat;
- serta masyarakat umum.
Media AnalisaSiberNews.com mengimbau agar pihak-pihak tersebut melakukan verifikasi apabila terdapat seseorang yang mengaku sebagai wartawan atau perwakilan Media AnalisaSiberNews.com.
Langkah verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan jurnalistik dilakukan oleh personel yang memang masih memperoleh penugasan resmi dari redaksi dan manajemen.
Manajemen Tegaskan Status Kelembagaan
Pimpinan Umum/Pimpinan Perusahaan Media AnalisaSiberNews.com, Yudi Sayuti, S.T., melalui pemberitahuan resmi tersebut menegaskan bahwa keputusan STOP PERS merupakan pemberitahuan mengenai status kewenangan internal yang bersangkutan dalam menjalankan tugas atas nama perusahaan media.
Pemberitahuan tersebut tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai tuduhan mengenai adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum tertentu.
Karena itu, Media AnalisaSiberNews.com meminta seluruh pihak untuk tidak menambahkan tuduhan atau kesimpulan lain yang tidak tercantum dalam pemberitahuan resmi manajemen.
Setiap Kegiatan Setelah Tanggal STOP PERS Bukan Penugasan Resmi
Salah satu poin penting dalam pemberitahuan tersebut adalah penegasan bahwa terhitung Selasa, 29 September 2026, Herawati tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili Media AnalisaSiberNews.com.
Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan secara pribadi oleh yang bersangkutan setelah tanggal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dapat dianggap sebagai penugasan resmi Media AnalisaSiberNews.com.
Manajemen juga menegaskan bahwa penggunaan nama atau identitas perusahaan tanpa kewenangan tidak dapat dianggap sebagai representasi resmi perusahaan.
Redaksi Tetap Mengedepankan Profesionalitas
Media AnalisaSiberNews.com menyatakan akan tetap menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, verifikasi, keberimbangan dan akurasi informasi.
Setiap wartawan yang menjalankan tugas di lapangan harus memiliki penugasan dan identitas yang dapat diverifikasi oleh redaksi.
Masyarakat yang menemukan adanya penggunaan identitas Media AnalisaSiberNews.com yang diragukan setelah tanggal pemberlakuan STOP PERS dapat menghubungi redaksi untuk memperoleh kepastian.
Rincian Pemberitahuan STOP PERS
Media: AnalisaSiberNews.com
Perusahaan: PT Analisasiber Media Nusantara
Nama: Herawati
Jabatan sebelumnya: Wartawan Provinsi DKI Jakarta Barat
ID Pers: ABN-JRN-093-2026
Status: STOP PERS
Mulai berlaku: Selasa, 29 September 2026
Kewenangan: Tidak lagi berwenang mengatasnamakan Media AnalisaSiberNews.com
Ditetapkan di: Tangerang
Hari/Tanggal: Selasa, 29 September 2026
PENEGASAN RESMI
TERHITUNG SELASA, 29 SEPTEMBER 2026, HERAWATI DINYATAKAN STOP PERS DAN TIDAK LAGI MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENJALANKAN KEGIATAN JURNALISTIK ATAU MENGATASNAMAKAN MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM.
Setiap kegiatan yang dilakukan atas nama Media AnalisaSiberNews.com setelah tanggal tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan atau penugasan resmi perusahaan, kecuali terdapat mandat tertulis baru yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dari manajemen dan redaksi.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan pemberitahuan resmi manajemen PT Analisasiber Media Nusantara/Media AnalisaSiberNews.com mengenai penghentian kewenangan jurnalistik atas nama Herawati.
Istilah STOP PERS dalam pemberitaan ini digunakan untuk menjelaskan penghentian kewenangan internal yang bersangkutan dalam mengatasnamakan Media AnalisaSiberNews.com, dan bukan merupakan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum tertentu.
Media AnalisaSiberNews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku. Setiap informasi tambahan mengenai status tersebut akan disampaikan berdasarkan dokumen atau keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
Sumber: Manajemen PT Analisasiber Media Nusantara
Editor: Redaksi
