TANGGAMUS| AnalisasiberNews.com — Pengelolaan Dana Desa di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, untuk Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi sorotan setelah muncul laporan warga yang menduga adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang tercantum dalam sejumlah kegiatan dengan pelaksanaan maupun realisasinya di lapangan.
Dugaan tersebut mencakup sejumlah kegiatan yang oleh sumber warga disebut perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut, termasuk dugaan markup anggaran dan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Pekon Wonosobo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kepada wartawan, Selasa (29/9/2026), sumber tersebut meminta agar pengelolaan anggaran Pekon Wonosobo diperiksa secara transparan oleh pihak yang berwenang.
Namun demikian, berbagai dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan audit oleh instansi berwenang.
Sejumlah Kegiatan Tahun Anggaran 2024 Disorot
Berdasarkan data anggaran yang menjadi bahan informasi warga, sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang dipersoalkan antara lain:
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik desa, termasuk bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional sebesar Rp5.625.000.
- Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar sebesar Rp11.250.000.
- Dukungan pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi sebesar Rp9.000.000.
- Dukungan pelaksanaan program pembangunan, rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH/GAKIN), pemetaan dan validasi sebesar Rp15.805.000.
- Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa atau balai kemasyarakatan sebesar Rp16.800.000.
- Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa atau balai kemasyarakatan sebesar Rp33.690.080.
- Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah/petilasan sebesar Rp7.800.000.
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman atau gang sebesar Rp56.723.500.
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp37.140.000.
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp10.564.000.
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp87.840.000.
- Pembuatan rambu-rambu di jalan desa sebesar Rp21.750.000.
- Kegiatan lainnya yang disebut dalam laporan warga sebesar Rp40.000.000.
- Pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp5.294.100.
- Pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp9.370.000.
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp31.093.000.
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana dan prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp22.960.000.
Daftar tersebut merupakan data yang disampaikan sebagai bahan laporan warga dan masih memerlukan pencocokan dengan dokumen APBDes, laporan realisasi, bukti pertanggungjawaban, serta kondisi fisik kegiatan di lapangan.
Tahun 2025 Juga Menjadi Sorotan
Selain Tahun Anggaran 2024, warga juga menyoroti sejumlah pos anggaran Pekon Wonosobo Tahun Anggaran 2025 yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan.
Di antaranya:
- Pengembangan dan pembinaan/pemeliharaan taman atau taman bermain anak milik desa sebesar Rp11.960.000.
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa, seperti mata air, tandon, penampungan air hujan, sumur bor dan lainnya sebesar Rp10.000.000.
- Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah/petilasan sebesar Rp10.800.000.
- Sanggar seni dan belajar sebesar Rp2.560.000.
- Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar sebesar Rp29.950.000.
- Pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp5.183.446.
- Pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp15.370.000.
- Peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp12.000.000.
- Penyertaan modal sebesar Rp86.700.000.
- Keadaan mendesak sebesar Rp28.800.000.
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik desa, termasuk bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional sebesar Rp13.200.000.
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana, prasarana dan alat peraga edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal sebesar Rp80.000.000.
Sekali lagi, pencantuman nilai anggaran tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Untuk memastikan apakah terdapat markup, pekerjaan fiktif, kekurangan volume, atau bentuk ketidaksesuaian lainnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan realisasi fisik oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Warga Minta Transparansi
Warga yang memberikan informasi tersebut menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan pemerintah pekon kepada masyarakat, khususnya terkait perencanaan, pelaksanaan, realisasi, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Transparansi menjadi penting karena masyarakat merupakan salah satu pihak yang berhak mengetahui penggunaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat perbedaan antara anggaran dalam dokumen dengan realisasi pekerjaan di lapangan, perbedaan tersebut semestinya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen pendukung, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta bukti pertanggungjawaban yang sah.
Kepala Pekon Belum Memberikan Tanggapan
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Wonosobo, Yuli, melalui pesan WhatsApp pada Senin (28/9/2026), terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025 dan sejumlah dugaan yang disampaikan warga.
Namun, hingga berita ini disusun dan ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Pekon Wonosobo maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, maupun tudingan yang disampaikan oleh warga.
Akan Didorong untuk Diverifikasi
Atas adanya laporan tersebut, persoalan ini dinilai perlu diverifikasi melalui mekanisme resmi. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran, laporan realisasi, bukti transaksi, serta kondisi fisik kegiatan di lapangan.
Redaksi juga akan mendorong agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Tanggamus, sesuai kewenangan masing-masing.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, proses selanjutnya tentu menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, informasi tersebut juga penting disampaikan kepada publik sebagai bentuk keberimbangan dan pemenuhan hak jawab.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan laporan yang diterima redaksi. Istilah diduga digunakan karena informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang. Pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
Penulis: TOMI
