JAKARTA,| AnalisasiberNews.com — Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSPeed) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 11.30 WIB tersebut diikuti anggota FSPeed dari kawasan Jabodetabek. Para peserta menyampaikan aspirasi terkait perlindungan dan pengakuan hak pengemudi transportasi daring dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Aksi tersebut berlangsung di tengah pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR. Komisi IX DPR sebelumnya telah menyerap aspirasi sejumlah serikat pekerja dan komunitas pengemudi mengenai posisi dan perlindungan pekerja berbasis platform digital.
FSPeed Soroti Status Pekerja Platform
Penanggung jawab aksi, Abah Yanto, menyampaikan bahwa FSPeed tidak mempersoalkan apabila pengemudi ojol juga dipandang sebagai bagian dari ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, menurut dia, label tersebut tidak semestinya menghilangkan pembahasan mengenai aspek ketenagakerjaan dan perlindungan bagi pengemudi yang bekerja melalui platform digital.
“Jangan jadikan label UMKM sebagai alasan untuk menghilangkan hak kami sebagai pekerja.”
Abah Yanto menyoroti pola kerja pengemudi yang menurutnya sangat bergantung pada sistem platform digital, mulai dari pengaturan tarif, insentif, evaluasi performa hingga mekanisme pengelolaan akun.
Atas dasar itu, FSPeed meminta agar keberadaan pekerja platform, termasuk pengemudi ojol, memperoleh kepastian perlindungan dalam regulasi ketenagakerjaan.
Minta Perlindungan Formal
FSPeed juga menyampaikan tuntutan agar pengemudi ojol tidak hanya diposisikan sebagai “mitra” dalam hubungan kerja dengan platform, tetapi juga mendapatkan kepastian mengenai hak dan perlindungan ketenagakerjaan.
“Kami tidak mau hanya disebut mitra saat disuruh kerja, tapi disebut UMKM saat butuh perlindungan. Kami butuh perlindungan yang setara dan formal sebagai pekerja platform,” ujar Abah Yanto.
Persoalan mengenai status pengemudi ojol memang menjadi salah satu isu yang sedang dibahas. Dalam audiensi Komisi IX DPR dengan komunitas pengemudi pada 28 September 2026, terdapat pandangan berbeda mengenai status tersebut. Sebagian pengemudi menginginkan status pekerja formal untuk memperoleh jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan, sementara sebagian lainnya mempertahankan pola kemitraan karena dinilai memberikan fleksibilitas dalam bekerja.
DPR Siapkan Payung Hukum
Komisi IX DPR menyatakan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disiapkan sebagai payung hukum umum untuk memberikan perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan bagi pekerja, termasuk pengemudi ojek online.
Namun, menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, pengaturan teknis mengenai pekerja sektor ekonomi digital akan dibahas lebih lanjut melalui regulasi tersendiri.
Pembahasan RUU tersebut saat ini telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I dan Panitia Kerja (Panja) telah dibentuk untuk membahas substansi RUU serta berbagai kepentingan terkait perlindungan pekerja dan dunia usaha.
Sebelumnya, Komisi IX juga telah menerima masukan dari berbagai serikat pekerja dan komunitas pengemudi sebagai bagian dari proses penyusunan RUU tersebut.
Aksi Damai Sampaikan Aspirasi
Aksi FSPeed di depan Gedung DPR RI menjadi bagian dari penyampaian aspirasi pengemudi mengenai posisi mereka dalam perkembangan ekonomi digital.
Para pengemudi meminta agar pembahasan regulasi mempertimbangkan kondisi nyata pekerjaan berbasis platform, termasuk aspek keselamatan, kesejahteraan, jaminan sosial, hubungan kerja, serta fleksibilitas dalam bekerja.
Di sisi lain, proses legislasi masih berlangsung sehingga substansi akhir mengenai posisi dan bentuk perlindungan bagi pekerja platform akan bergantung pada pembahasan antara DPR, pemerintah, dan para pemangku kepentingan.
AnalisasiberNews.com akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, khususnya terkait aspirasi pengemudi transportasi daring dan pekerja berbasis platform digital.
Jurnalis: Tim Media AnalisasiberNews.com
Kontributor Kab. Tangerang: Endo
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
