PAGADEN SUBANG JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com , 28 September 2026 — Dunia pendidikan di Kabupaten Subang kembali diguncang kabar mengejutkan. Sebuah dugaan tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh seorang tenaga pendidik di salah satu SMP Negeri wilayah Kecamatan Pagaden kini menyita perhatian seluruh masyarakat, setelah informasinya menyebar luas di media sosial lengkap dengan klaim adanya bukti rekaman video.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu, 24 September 2026, tepat saat seorang siswi sedang berada di lingkungan sekolah untuk mengambil ijazah — momen yang seharusnya penuh kebahagiaan justru berubah menjadi mencekam. Pelapor menyebutkan bahwa guru tersebut diam-diam merekam bagian rok siswi tanpa izin, di tempat yang seharusnya menjadi zona aman bagi seluruh warga sekolah.
Keresahan publik kian memuncak setelah pelapor menegaskan secara terbuka: “Kami ada bukti videonya sangat jelas. Ini bukan kejadian pertamanya, tetapi kejadian ini yang baru ketahuan.”
Yang lebih memprihatinkan, menurut keterangan yang beredar, dugaan serupa ternyata sudah pernah disampaikan oleh sejumlah siswa kepada pihak sekolah sebelumnya. Namun alih-alih ditindaklanjuti, laporan tersebut justru dinilai sebagai fitnah, dan guru yang bersangkutan malah mendapat pembelaan dari pihak sekolah.
Kasus ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat luas. Warga menuntut agar pihak berwenang segera menelusuri fakta secara menyeluruh, memanggil semua pihak terkait, dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya jika dugaan terbukti benar. Masyarakat juga mendesak agar perlindungan terhadap siswi di lingkungan sekolah dipastikan terjaga sepenuhnya, sehingga tidak ada lagi anak yang merasa terancam di tempat yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Subang. Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara transparan, cepat, dan tuntas — demi keadilan bagi korban serta pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.(**) Ajn
