Deli Serdang || Analisa Siber News – Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang bersama Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar kegiatan Integrasi Data Lahan Baku Sawah ( LBS) Tahun Anggaran 2026. penataan Luas Baku Sawah tet Integrasi tersebut melalu Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang. Provinsi Sumatera Utara Seni 28 September 2026.
Kegiatan tersebut berpusat di ruang rapat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang secara Virtual. Dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Deli Serdang. Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Hendra Wijaya, beserta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Turut hadir Kepala Dinas Cipta Karya Rahmatsyah ST, Kepala Bidang Tata Ruang Ari Matiansyah dan Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung Tamim Siregar.
kegiatan ATR / BPN tersebut juga diikuti oleh para kepala daerah Kabupaten / Kota. kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Se – Sumatera Utara,
Ikut Serta Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Sukiptiyah sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyatukan data lahan persawahan secara menyeluruh guna menjamin akurasi dan kesesuaian data antara daerah, provinsi, dan pemerintah pusat.
“Sinkronisasi Data Lahan Baku Sawah ini bukan sekadar pertukaran data, melainkan fondasi utama dalam menjaga kelestarian lahan pertanian kita. Dengan data yang tunggal, akurat, dan terintegrasi, kita dapat melindungi kawasan sawah produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali, sekaligus menyusun perencanaan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Kepala Dinas.
Lebih lanjut dikatakan, data yang telah diverifikasi akan menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah, penetapan kawasan lindung pertanian, serta penunjang kebijakan ketahanan pangan nasional di wilayah Deli Serdang.
“Kami akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan verifikasi lapangan dan penyelarasan data bersama Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Data yang akurat adalah alat perlindungan terbaik bagi petani dan jaminan ketersediaan pangan bagi masyarakat kita,” tambahnya.
Hasil integrasi ini akan diselaraskan dengan data Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian ATR/BPN, sehingga menjadi acuan resmi dalam penyusunan kebijakan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta pengawasan alih fungsi lahan di Kabupaten Deli Serdang.
Penulis. Paulus Limbong
Editor Leo Hasibuan.
