Bila Diperlukan, Kedua Pihak Dapat Dipertemukan untuk Menguji Fakta dan Klarifikasi
PAYAKUMBUH, SUMATERA BARAT.|AnalisasiberNews.com — Penanggung Jawab Redaksi sejumlah media cetak dan online di tingkat daerah, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong pihak pengadu dan teradu dalam suatu sengketa pemberitaan untuk sama-sama menyampaikan bukti serta menguji fakta melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, persoalan pemberitaan yang telah berkembang menjadi sengketa sebaiknya tidak diselesaikan hanya melalui pernyataan atau klaim di ruang publik. Masing-masing pihak perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti, menjelaskan proses yang dilakukan, serta memberikan klarifikasi terhadap persoalan yang dipermasalahkan.
“Pengadu membawa bukti, teradu juga membawa bukti. Jangan hanya saling klaim. Kalau diperlukan, kedua pihak dapat dipertemukan agar persoalannya dapat diklarifikasi secara terang dan objektif,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan melalui sambungan telepon, Sabtu (19/9/2026).
Adu Bukti, Bukan Sekadar Adu Klaim
Prof. Sutan Nasomal menilai, perbedaan pandangan dalam sengketa pemberitaan perlu ditempatkan dalam mekanisme yang memungkinkan fakta dan dokumen dari masing-masing pihak diperiksa secara objektif.
Pihak yang mengajukan pengaduan, menurutnya, perlu menjelaskan bagian pemberitaan yang dipersoalkan sekaligus menyampaikan dasar keberatannya.
Sementara itu, media yang menjadi pihak teradu juga perlu diberikan kesempatan untuk menunjukkan sumber informasi, dokumen pendukung, proses konfirmasi, serta langkah jurnalistik yang telah dilakukan sebelum berita diterbitkan.
“Kalau masing-masing merasa memiliki dasar, buktikan dengan dokumen. Pengadu mempunyai bukti, silakan disampaikan. Media juga mempunyai bukti, silakan disampaikan. Dari sana persoalan dapat dilihat secara lebih objektif,” katanya.
Proses Konfirmasi Wartawan Perlu Dilihat
Dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti pentingnya melihat proses konfirmasi yang dilakukan wartawan terhadap pihak yang diberitakan.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang diterimanya, wartawan Abdi Novirta telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait pada 26 Juli 2026.
Permintaan tersebut disebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai substansi persoalan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan maupun klarifikasi.
“Kalau ada bukti konfirmasi, tunjukkan. Kalau ada jawaban dari pihak yang dikonfirmasi, tunjukkan juga. Jangan sampai persoalan hanya dinilai dari satu sisi,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan bukti komunikasi atau permintaan konfirmasi tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya suatu pemberitaan.
Menurutnya, dokumentasi tersebut merupakan salah satu bagian yang dapat digunakan untuk melihat bagaimana proses jurnalistik dilakukan.
Bila Diperlukan, Pengadu dan Teradu Dapat Dipertemukan
Prof. Sutan Nasomal berharap mekanisme penyelesaian sengketa pers dapat memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan bukti secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga membuka kemungkinan agar pihak pengadu dan teradu dipertemukan apabila hal tersebut diperlukan untuk memperjelas pokok persoalan.
“Bila perlu dipertemukan. Duduk bersama, masing-masing membawa bukti. Dengan begitu dapat diketahui apa yang sebenarnya dipersoalkan dan bagaimana fakta yang dimiliki masing-masing pihak,” ujarnya.
Menurut dia, proses tersebut diharapkan dapat mencegah polemik berkembang menjadi saling tuding yang berkepanjangan.
Menghormati Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
Prof. Sutan Nasomal juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses penyelesaian pengaduan yang sedang berjalan.
Menurutnya, tujuan utama penyelesaian sengketa pers bukan semata-mata mencari pihak yang menang atau kalah, melainkan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan bukti, memperoleh klarifikasi, serta memastikan hak-hak yang berkaitan dengan pemberitaan tetap diperhatikan.
“Kalau media memang memiliki kekurangan, perbaiki. Kalau pengadu memiliki bukti bahwa ada informasi yang keliru, tunjukkan. Tetapi kalau media memiliki data dan dokumentasi proses jurnalistik, itu juga harus diberikan kesempatan untuk diuji,” tegasnya.
Ia berharap penyelesaian dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab Tetap Terbuka
Sementara itu, pihak media yang terkait dengan polemik tersebut menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab maupun koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak media juga menyatakan siap menunjukkan dokumentasi proses konfirmasi kepada pihak yang berwenang apabila dokumen tersebut diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa.
Dalam konteks pemberitaan mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari polemik, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan agar informasi tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Prinsip tersebut penting agar pemberitaan tetap membedakan antara informasi awal, dugaan, hasil verifikasi, dan fakta yang telah memperoleh kepastian berdasarkan proses hukum maupun sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Adu Bukti, Bukan Adu Opini”
Prof. Sutan Nasomal berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dengan mengedepankan bukti dan klarifikasi dari kedua belah pihak.
Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, media perlu memberikan ruang untuk perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila media memiliki dokumen dan bukti proses jurnalistik, dokumen tersebut juga perlu diberikan kesempatan untuk diuji.
“Adu bukti, bukan adu opini. Kalau memang ada fakta, buka faktanya. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Dengan begitu persoalan menjadi terang,” tutup Prof. Sutan Nasomal.
Penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pokok persoalan sekaligus menjaga hak pihak yang diberitakan dan kebebasan pers tetap berjalan secara seimbang.
Catatan Redaksi:
Artikel ini memuat keterangan dan pandangan yang disampaikan narasumber terkait polemik pemberitaan. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan/atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pers yang berlaku.
