AnalisaSiberNews.com, 24 September 2026 — Pembicaraan publik soal kemungkinan perubahan susunan pimpinan negara kian hangat. Pegiat media sosial Chusnul Chotimah memaparkan nama-nama yang dinilai layak diusulkan Presiden Prabowo Subianto mengisi jabatan Wakil Presiden, andai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya.
Dalam catatan yang dibagikan lewat akun pribadinya pada Rabu (23/9), Chusnul menegaskan calon yang diusulkan tidak hanya datang dari lingkaran pendukung, melainkan juga dari kekuatan politik di luar koalisi.
“Ada dua jalur yang bisa dipertimbangkan. Dari partai yang berjuang bersama dalam kemenangan ini, nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat, adalah sosok yang wajar diusulkan. Sementara dari pihak luar yang dapat memperkokoh persatuan bangsa, terbuka peluang bagi Anies Baswedan atau kader terbaik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” tulis Chusnul.
Pandangan ini menyiratkan bahwa momen putusan MK—apabila mengubah status kekuasaan—bisa menjadi pintu terbuka menyatukan berbagai kekuatan politik. Langkah ini dinilai penting agar pemerintahan berjalan lebih kokoh dengan dukungan seluas-luasnya dari segenap elemen bangsa.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo, pihak Istana, maupun tokoh-tokoh yang disebutkan terkait kemungkinan tersebut. Masyarakat pun menantikan sikap resmi para pihak guna memperoleh kejelasan lebih lanjut.(**) Ajn
