TANGERANG JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com, 21 September 2026 — Kementerian Agama Republik Indonesia bergerak cepat dan tegas mengawal penyelesaian peristiwa yang mengganggu pelaksanaan ibadah di Gereja GKPI Mauk Sepatan Resort, Kabupaten Tangerang. Peristiwa yang terjadi saat jemaat sedang melaksanakan ibadah hari Minggu itu menimbulkan suasana mencekam dan meninggalkan trauma mendalam bagi seluruh warga jemaat.
Staf Khusus Menteri Agama RI, H. Gugun Gumilar, M.A., Ph.D., langsung memimpin upaya dialog serta koordinasi lintas pihak guna memastikan keadilan ditegakkan dan rasa aman segera pulih bagi jemaat. Meski tidak jatuh korban jiwa, peristiwa ini dinilai sangat meresahkan dan melukai hak beribadah warga secara nyata.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku merusak dinding gedung gereja sekaligus melakukan penyegelan secara sepihak dengan mengembok pintu utama gereja. Tindakan ini dianggap tidak berdasar sama sekali, sebab pihak gereja telah mengantarkan surat pemberitahuan peribadatan secara resmi kepada Ketua RT, RW, Lurah, jajaran Polsek, hingga unsur TNI di lingkungan setempat sebelum kegiatan dimulai. Semua prosedur administrasi telah dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya dengan tegas: tidak boleh ada sikap intoleransi maupun tindakan main hakim sendiri di wilayah bumi Pancasila. Negara hadir untuk menjamin, melindungi, dan menegakkan hak beribadah setiap warga negara sesuai keyakinannya tanpa terkecuali.
“Kehidupan beragama harus dijalankan dengan damai, saling menghormati, dan berlandaskan hukum. Setiap warga negara berhak menjalankan ibadah dengan tenang dan aman. Gangguan atas hak tersebut adalah pelanggaran prinsip keadilan dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” demikian pernyataan resmi Kementerian Agama.
Kementerian Agama juga memastikan proses penyelesaian kasus ini akan dipantau terus hingga tuntas, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberagaman bangsa tetap dijaga sebagai kekuatan bersama.(**) Ajn
