TANGERANG| AnalisasiberNews.com — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang bergerak cepat mengamankan situasi setelah terjadi perbedaan pendapat antara sejumlah warga dan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9/2026).

Kehadiran aparat kepolisian dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gesekan serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga.
Setelah menerima informasi mengenai adanya perbedaan pendapat tersebut, personel Polresta Tangerang langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan mengimbau seluruh pihak agar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kehadiran personel kepolisian di lokasi merupakan bagian dari langkah preventif untuk memastikan situasi tetap aman.
“Kami hadir untuk mengamankan situasi dan memastikan tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas,” kata Indra Waspada.
Polisi Kedepankan Pendekatan Persuasif
Dalam menangani situasi tersebut, kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif. Polisi mendorong seluruh pihak yang terlibat agar menyelesaikan perbedaan pendapat melalui komunikasi dan musyawarah.
Setelah situasi di lokasi berhasil diamankan, kemudian dilaksanakan musyawarah di kediaman salah seorang tokoh masyarakat Desa Mekarsari.
Musyawarah tersebut dihadiri Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Rajeg Suparji Rustam beserta anggota, ketua lingkungan setempat, sejumlah tokoh agama, serta perwakilan dari pihak GKPI.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari solusi sementara sekaligus menjaga agar situasi di tengah masyarakat tetap kondusif.
Dalam musyawarah, para pihak membahas langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan maupun potensi gesekan selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.
Hasil pembahasan selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses mediasi di tingkat Kecamatan Rajeg.
Lokasi Kegiatan Ibadah untuk Sementara Tidak Digunakan
Salah satu kesepakatan sementara dalam musyawarah tersebut adalah lokasi kegiatan ibadah untuk sementara tidak digunakan dan dalam kondisi terkunci.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari kesepakatan sementara sembari menunggu proses mediasi di tingkat kecamatan.
Selain itu, warga juga diminta tidak berkumpul di sekitar lokasi. Imbauan tersebut dilakukan untuk mencegah terbentuknya kerumunan yang dapat meningkatkan potensi terjadinya gesekan ataupun munculnya provokasi.
Polisi juga meminta seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dibahas bersama dan memberikan ruang bagi proses mediasi agar dapat berjalan dengan baik.
Polisi Tegaskan Hak Beribadah Dijamin Negara
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah kembali menegaskan bahwa kepolisian mengedepankan langkah persuasif dalam menjaga situasi keamanan.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keributan.
Indra Waspada juga menegaskan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
Menurutnya, persoalan yang muncul di tengah masyarakat perlu diselesaikan melalui mekanisme komunikasi, musyawarah, dan mediasi dengan melibatkan unsur terkait.
“Yang paling utama adalah menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan upaya kepolisian menjaga agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Terprovokasi
Selain melakukan pengamanan di lokasi, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Hal itu terutama berkaitan dengan beredarnya video maupun potongan informasi mengenai kejadian tersebut melalui media sosial.
Menurut Indra Waspada, informasi yang beredar di media sosial perlu disikapi secara bijak. Masyarakat diminta tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video ataupun informasi yang belum diketahui konteks dan sumbernya.
“Apabila ada informasi yang beredar, kami berharap masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Imbauan tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Masyarakat juga diminta menyerahkan proses penyelesaian persoalan kepada pihak-pihak yang telah dilibatkan dalam musyawarah dan mediasi.
Situasi Dipastikan Aman dan Kondusif
Setelah musyawarah selesai, masing-masing pihak meninggalkan lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kerumunan dan menjaga situasi tetap aman.
Kapolresta Tangerang memastikan kondisi di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Meski demikian, kepolisian akan tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi. Koordinasi juga akan dilakukan bersama unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak terkait lainnya.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan proses penyelesaian persoalan dapat berlangsung secara tertib.
Mengedepankan Kerukunan
Persoalan yang terjadi di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, selanjutnya akan dibahas melalui proses mediasi tingkat Kecamatan Rajeg.
Sambil menunggu proses tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperbesar persoalan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menjaga komunikasi serta menghormati perbedaan yang ada di lingkungan masing-masing.
Dengan kondisi yang tetap kondusif, proses mediasi diharapkan dapat berlangsung secara tertib dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing.
Polresta Tangerang menegaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman serta mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Hingga musyawarah selesai dilaksanakan, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Sumber: Polresta Tangerang
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
Catatan Redaksi:
Redaksi menyajikan informasi berdasarkan keterangan dan materi yang diterima. Penyebutan mengenai perbedaan pendapat dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu. Redaksi mengedepankan asas keberimbangan, praduga tidak bersalah, serta menghormati hak seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi atau informasi tambahan apabila diperlukan.
