MUARO JAMBI, ANALASISIBERNEWS.COM — Kondisi kabel sambungan listrik dari KWH meter menuju jaringan listrik di wilayah Desa Ladang Panjang, RT 13/RW 02, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, menjadi perhatian warga setempat.

Kabel tersebut dilaporkan mengalami kerusakan dan terurai setelah kawasan tersebut dilanda sambaran petir. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, bagian kabel tampak menjuntai di sekitar tepi jalan dan dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas warga yang melintas.
Informasi mengenai kondisi kabel tersebut disampaikan warga kepada ANALASIBERNEWS.COM sebagai bentuk keluhan masyarakat sekaligus permintaan agar kondisi instalasi listrik tersebut mendapatkan pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Rumah Sudah Lama Tidak Dihuni
Menurut keterangan warga yang ditemui di lokasi, bangunan rumah yang terkait dengan sambungan tersebut disebut telah lama tidak dihuni.
Kondisi rumah yang tidak ditempati dalam waktu cukup lama diduga membuat instalasi di sekitar bangunan tidak mendapatkan perhatian atau pemeriksaan secara rutin. Namun, penyebab pasti kerusakan kabel dan kondisi kelistrikan di lokasi tetap memerlukan pemeriksaan teknis dari petugas yang berkompeten.
Warga menyebut kerusakan semakin terlihat setelah terjadinya sambaran petir. Kabel kemudian dilaporkan putus dan terurai hingga menjuntai di sekitar area yang dilalui masyarakat.
Warga Khawatirkan Aspek Keselamatan
Keberadaan kabel yang terurai di dekat akses warga menimbulkan kekhawatiran, terutama karena masyarakat belum mengetahui secara pasti apakah instalasi tersebut masih terhubung dengan sumber listrik atau sudah dalam kondisi tidak bertegangan.
Salah seorang warga meminta agar kondisi tersebut segera mendapatkan perhatian.
“Segera diperbaiki karena ini berdampak fatal apabila tidak diperbaiki. Kabel ini terjuntai dan terurai di tepi jalan sehingga mengganggu lalu lintas. Kami juga khawatir apabila tersentuh anak-anak, hewan, atau warga yang melintas,” ujar warga.
ANALASISIBERNEWS.COM tidak menyimpulkan bahwa kabel tersebut masih beraliran listrik sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas teknis. Kekhawatiran warga tersebut disampaikan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi risiko keselamatan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyentuh, menarik, memindahkan, ataupun melakukan perbaikan sendiri terhadap kabel maupun instalasi listrik yang mengalami kerusakan.
Diharapkan Segera Dilakukan Pemeriksaan
Atas kondisi tersebut, warga berharap pihak terkait dapat segera melakukan pengecekan di lokasi dan mengambil langkah pengamanan apabila ditemukan adanya potensi bahaya.
Apabila jaringan atau sambungan tersebut berada dalam kewenangan PT PLN (Persero), warga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan petugas PLN sesuai prosedur keselamatan ketenagalistrikan.
Penanganan secara cepat dinilai penting untuk memastikan kondisi instalasi di lokasi aman bagi masyarakat serta mencegah kemungkinan terjadinya insiden yang tidak diinginkan.
Hingga berita ini diterbitkan, ANALASIBERNEWS.COM belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PLN mengenai kondisi kabel tersebut, termasuk status sambungan, penyebab teknis kerusakan, serta langkah penanganan yang akan dilakukan.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari masyarakat di lokasi. ANALASISIBERNEWS.COM berupaya menerapkan prinsip jurnalistik dengan melakukan verifikasi dan menyajikan informasi secara berimbang.
Pemberitaan mengenai kondisi kabel listrik ini tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menyimpulkan adanya kelalaian pihak tertentu. Penyebab kerusakan serta status teknis kabel sepenuhnya memerlukan pemeriksaan dari pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Pemberitaan ini merupakan bentuk penyampaian informasi publik dan aspirasi masyarakat terkait kondisi lingkungan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian. Setiap pihak yang disebut atau berkepentingan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Dasar pemberitaan: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi.
Pewarta: Tim Reporter
Kabiro Muaro Jambi: H. Kamaludin, S.Pd.
Editor: Redaksi ANALASISIBERNEWS.COM
Sumber: Keterangan masyarakat di lokasi.
