Padang Lawas || Analisasibernews.com – Ribuan warga yang mengatasnamakan Dalihan Natolu Aek Nabara, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, berunjuk rasa di Kantor DPRD Padang Lawas, Kamis (17 September 2026).
Massa yang berasal dari 25 desa itu mulai memadati halaman kantor DPRD sekitar pukul 10.30 WIB guna menyampaikan aspirasi.
Massa mendesak DPRD dan Pemkab Padang Lawas memastikan PT Sumatera Sylva Lestari dan Sumatera Riang Lestari (PT SSL-SRL) menghentikan seluruh kegiatan dalam areal kerja PBPH, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.82/KPTS-II/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Selain itu, massa meminta DPRD dan pemerintah daerah menata ulang seluruh areal izin PT SSL-SRL secara transparan dengan melibatkan masyarakat lokal.
Amran Pulungan dalam orasinya menyampaiakan Tuntutan Dalihan Natolu diantaranya mendesak DPRD. Padang Lawas beserta Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Lawas agar menghentikan semua kegiatan bentuk apapun di dalam areal kerja PBPH PT SSL/SRL.
Mendesak DPRD kabupaten Padang Lawas beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas menyelesaikan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang. Massa juga mendessk DPRD dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Lawas agar menyegerakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Masyarakat Adat segera di realisasikan.
Massa juga menuntut Agar Pemerintahan Republik Indonesia tidak menyerahkan pengelolaan PT SSL/ RSL yang izin konsesinya telah di cabut lalu di serahkan Ke PT Agrinas , semuanya di kembalikan ke Masyarakat karena tanah tersebut dalah tanah ulayat Masyarakat adat Aek Nabara Barumun. Sebut Amran Pulungan.
Ketua Komisi B DPRD dan beberapa rekan kerja Anggota DPRD yang lain menemuia dan menyambut pengunjuk Rasa
Ibnu Kotob Selaku ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas berjanji, akan menindak lanjuti aspirasi masayarakat Dalihan Natolu, dan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Lawas serta pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Komisi B juga akan mendorong Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Lawas segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah ( Perda) tentang Tanah Adat.
Anggota DPRD yang hadir anatara lain Ibnu Kotob selaku ketua Komisi B dari Fraksi Golkar. Muhammaf Dayan Hasibuan. Wakil ketua DPRD dari Fraksi Demokrat. Anggota komisi B Hasan Basri Dari Fraksi Demokrat. Facrul Rizal Dasopang Dari Fraksi Gerindra. Ubudiyah dari Fraksi Gerindra. kholid Maulida dari Fraksi PPP dan Lukman dari Fraksi PKS.
Wakil ketua DPRD Padang Lawas M Dayan Hasibuan meyakinkan Masyarakat yang berunjuk rasa dengan menyebutkan dirinya hadir dalam menybut pengunjuk rasa sudah bagian dari madyarakat. Untuk kedepan Dirinya bersama rekan – rekan juang di DPRD akan mendorong peemerintah Daerah untuk menyegerakan tuntutan Massa. ( papar dayan).
Massa berjanji jika tidak ada tindak lanjut dari Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas maka massa Dalihan Natolu akan meng eksekusi lahan tersrbut dan jangan nantinya masyarakat Dalihan Natolu disalahkan jika terjadi hal yang tidak di inginkan atas lahan yang di kusai masyarakat adat. Papar Aris dalam peyampaian orasi tuntutannya.
Reportet L.Hasibuan.
